Sukses

MAKI Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro Jaya, Desak Firli Bahuri Segera Ditahan

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Boyamin juga menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Gugatan tersebut telah terdaftar dalam gugatan nomor No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat.

Boyamin menilai, pengusutan kasus Firli Bahuri tidak kunjung rampung di tangan penyidik. Alhasil Firli hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.

Ia juga menyinggung perihal pelimpahan berkas Firli dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang belum lengkap. Diketahui sudah kurang lebih 2 kali berkas Firli mondar-mandir antara penyidik dengan Kejaksaan.

"Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Firli Bahuri Dinilai Jalan di Tempat

Boyamin juga membeberkan alasan lain penyebab kasus Firli jalan di tempat. Salah satunya, Kapolri yang tidak meneken supervisi kasus yang tengah di tangani bawahannya. Selain itu disebabkan pengaruh struktural jabatan di internal kepolisian.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 ( Brigadir Jendral ) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 ( Inspektur Jendral ) dan di bawah komando langsung dari Kapolri," beber Boyamin.

Atas permohonan tersebut, MAKI meminta agar hakim yang akan mengadili untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli.

"Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," kata Boyamin.

"Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri," sambungnya.

 

3 dari 3 halaman

3 Mantan Petinggi KPK Dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Polisi Tahan Firli Bahuri

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penahanan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Mantan petinggi KPK yaitu Abraham Samad, Mochammad Jasin, dan Saut Situmorang juga mendesak hal tersebut.

"Kedatangan kita pertama pertama kita melihat bahwa kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, menurut kita hari ini kalau enggak salah dia sudah memasuki hari ke 100 pasca ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham Samad di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," sambungnya.

Abraham mengungkapkan, seharusnya Firli Bahuri telah dilakukan penahanan semenjak telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsinya dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL)

"Kalau kita lihat di KUHAP, pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama. Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," jelas dia.

Di satu sisi, Abraham juga menyoroti penyebab dengan tidak dilaksanakan penahanan terhadap Firli berimbas pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bhayangkara.

"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan-keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat dan juga bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap law enforcement terhadap penegakan hukum," tutur dia.

 

 

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.