Sukses

Kasus Penipuan Tiket Coldplay Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ghisca Debora Segera Diadili

Kepolisian telah melimpahkan tahap II berkas perkara penipuan tiket konser Coldplay dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) ke Kejaksaan. Kini, mahasiswa Universitas Trisakti itu segera diseret ke meja hijau untuk diadili.

Liputan6.com, Jakarta - Lama tidak terdengar perkembangan kasusnya, ternyata Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) ke kejaksaan.

Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara tersangka Ghisca Debora setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

“Ya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sudah dilimpahkan (Tahap II),” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

Sesuai Pasal 139 KUHAP, Kejaksaan akan melakukan proses penyusunan dakwaan usai pelimpahan tahap II. Dengan begitu, maka tersangka penipuan tiket Coldplay ini segera diseret ke meja hijau untuk diadili. 

Dalam kasus ini, Ghisca Debora Aritonang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan 2.268 tiket konser Coldplay dari enam laporan dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.

Mahasiswi Universitas Trisakti ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KHUP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ghisca Pakai Miliaran Uang untuk Beli Barang Branded

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap hasil kejahatan Ghisca Debora Aritonang (19) dari hasil menipu penjualan tiket konser Coldplay. Dimana, ada miliaran rupiah yang turut dinikmati Ghischa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut pihaknya telah menyita sejumlah barang mewah milik Ghisca yang diduga dibeli dari hasil penipuan yang dilakukannya.

"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerina uang-uang pemesanan tiket, total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta," kata Susatyo saat jumpa pers, Senin (20/11/2023).

 

3 dari 3 halaman

Tas Hermes hingga MacBook Disita Polisi

Sejumlah barang bukti yang ditampilkan di antaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dua buah handphone, hingga macbook silver.

Selain buat membeli barang-barang mewah, terkuak Ghisca juga telah menggunakan miliaran rupiah dari uang hasil penipuan untuk keperluan pribadinya.

"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.