Sukses

MKMK Berencana Panggil Dewa Palguna di Sidang Etik Anwar Usman

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan memanggil mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebagai ahli untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan memanggil mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebagai ahli untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.

 "Sebagaimana kita sudah janjikan kepada pengacara kemarin yang minta dihadirkannya Pak Palguna sebagai ahli, karena kan dia mantan MKMK sebelumnya, kita setujui," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023).

Adapun pemanggilan ini merupakan usulan salah satu pelapor, yaitu Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Nantinya, Palguna akan dipanggil pada Jumat (3/11/2023).

"Nanti MKMK yang akan memanggil, bukan pengacara atau pelapor," tambah Jimly.

Diketahui, Zico menyebut bahwa Anwar merupakan penyebab MKMK tidak dibentuknya secara permanen sejak 2021.

Sejak perubahan Undang-Undang MK pada 2020, MKMK baru dibentuk dua kali dan keduanya bersifat ad hoc.

Bahkan, peraturan MK tentang MKMK pun baru diterbitkan pada 2023 usai kasus pengubahan substansi putusan oleh hakim konstitusi Guntur Hamzah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketua MKMK Dukung DPR Gulirkan Hak Angket MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menanggapi soal usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya soal batas usia capres-cawapres.

Menurut Jimly, usulan itu merupakan hal yang baik agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya.

"Hak angket, ya baik itu saya kira, supaya DPR juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya. Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya, itu bagus. Itu saya dukung saja," kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Meski demikian, kata Jimly, mekanisme tersebut ada di DPR. Sebab, hal itu tercantum di dalam tata tertib DPR.

"Ya tanya di DPR, kan ada di dalam tata tertib. Hak angket itu kan penyelidikan, ada hak bertanya, ada interpelasi. Itu pertanyaan kelembagaan, hak bertanya individu anggota. Interpelasi itu pertanyaan institusi, kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan," ujar Jimly.

3 dari 3 halaman

Masalah Serius

Lebih lanjut, Jimly menyebut bahwa laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi ini merupakan masalah serius. Maka dari itu, DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi Mahkamah Konstitusi melalui hak angket.

"DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya, termasuk hak angket. Bagus-bagus saja karena ini masalah serius," ucap Jimly.

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.