Sukses

Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, ICW Harap Polda Segera Periksa Firli Bahuri

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta jajaran Polda Metro Jaya tak terpengaruh dengan bantahan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta jajaran Polda Metro Jaya tak terpengaruh dengan bantahan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

ICW menilai Firli Bahuri kerap membantah saat terungkap dugaan adanya pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Atas dasar itu, ICW berharap jajaran Polda Metro Jaya tak ragu memeriksa mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

"Bentuk pembelaan sebagaimana yang disampaikan Firli kemarin sebaiknya tidak langsung diyakini oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu kebenaran. ICW mendorong agar kepolisian tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan, bahkan memanggil terlapor (Firli Bahuri) untuk kemudian dimintai keterangannya," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Kurnia menyebut, bukan kali ini saja Firli Bahuri bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Firli pernah bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.

"Pertemuan Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK terjadi pada 12 Mei dan 13 Mei 2018. Pertemuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK," kata Kurnia.

Kurnia berharap Polda Metro Jaya bisa melihat rekam jejak Firli Bahuri dalam pertemuan denga beberapa pihak sebelum mendengar bantahan Firli Bahuri. Kurnia meminta polisi segera menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan saat ditemukan minimal dua alat bukti.

"Maka dari itu, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian harus segera menaikkan status penanganan perkaranya ke penyidikan dan menetapkan pimpinan KPK yang dimaksud sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sudah 3 Kali Dimintai Keterangan

Rupanya, dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini sudah dilaksanakan Polda Metro Jaya sejak lama. Bahkan, Syahrul Yasin Limpo telah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk ketiga kali berlangsung pada Kamis (5/10/2023) sore.

"Di mana beliau telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) malam.

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat atau Dumas pada 12 Agustus 2023.

Ade menerangkan, pihaknya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk melakukan menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan. Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.

Totalnya, ada 6 orang telah dimintai keterangan ataupun klarifkasi oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

3 dari 3 halaman

Klarifikasi

"Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau," ujar dia.

"Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses," Ade menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini