Sukses

KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi di Pengadilan Tipikor

KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan para penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil ke Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuktikan dugaan penerimaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan para penyuap Henri Alfiandi, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

"Tim Jaksa KPK, (4/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Roni Aidil dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Roni Aidil, Mulsunadi Gunawan, dan Marilya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Ali mengatakan, pihak jaksa penuntut umum pada KPK tengah menunggu penetapan sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

"Dalam dakwaan tim jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi (Kepala Basarnas) dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp11,4 miliar," Ali menandaskan.

Henri dan Afri Akui Terima Suap

KPK sebelumnya menyebut Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kooperatif mengakui telah menerima suap. Hal tersebut diperoleh dari tim penyidik saat memeriksa Henri dan Afri di Mako Puspom TNI, Rabu (9/8/2023).

"Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud," ucap Ali.

Henri dan Afri saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka suap, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

KPK Ungkap Kasus Suap yang Libatkan Kabasarnas Henri Alfiandi

Diketahui, KPK mengungkap dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pengungkapan diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Letkol Afri yang kemudian ditemukan adanya keterlibatan Kabasarnas Henri Alfiandi.

OTT dilakukan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK mengamankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, di antaranya yakni kedua prajurit TNI aktif itu sebagai tersangka penerima suap. Henri melalui Afri diduga menerima Rp88,3 miliar selama periode 2021-2023. Namun pengusutan kasus Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

KPK hanya mengusut tiga tersangka yang berasal dari swasta, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama

3 dari 4 halaman

Perkembangan Kasus Suap Kabasarnas di Puspom TNI

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyampaikan perkembangan penanganan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang menjerat Kabasarnas Henri Alfiandi (HA). Mulai soal penahanan tersangka hingga pemeriksaan sejumlah saksi.

"Penyidik Puspom TNI telah melakukan penahanan terhadap tersangka Marsdya TNI HA jabatan Kepala Basarnas. Yang kedua adalah Letkol ADM ABC, jabatan Korsmil Kepala Basarnas," tutur Julius di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Menurut Julius, pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Basarnas, yang berhubungan pada perkara tersangka Letkol Afri.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencarian dan cek PT PT Kindah Abadi Utama, dokumen pengadaan ROP untuk KM SAR, dokumen pengadaan public safety diving equipment, dokumen administrasi keuangan pengerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, serta dokumen surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2023.

"Kemudian berita acara pengambilan CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka HA. Selain itu juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen," jelas dia. 

4 dari 4 halaman

TNI Periksa Saksi-Saksi Kasus Suap Kabasarnas

Terkait dengan pemeriksaan saksi untuk tersangka Letkol Afri, penyidik telah menghadirkan Amrizal selaku pelapor dari KPK, Mariyam selaku Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Dirut PT Indah Abadi Utama, Wolsunadi selaku Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati dan bina putra sejati.

Kemudian Erna Setiani selaku Finance PT Sejati Group, Estria selaku accounting PT Bina Putra Sejati, Danim selaku staff, Sarifah Nurseha selaku Sekretaris Dirut PT Indah Abadi Utama.

Sementara untuk tersangka Marsdya Henri Alfiandi, saksi yang sudah diperiksa antara lain Hamzah selaku Kapusdadi, Kaptenkal Budi Indrabayu selaku Kasubag TU Basarnas, Kapten ADM Usmina selaku Staf Pribadi, Letkol ADM ARC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, MSIL selaku saksi pelapor KPK dan Marsanil Dana dari Basarnas.

"Rencana pemeriksaan saksi hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023, pertama adalah untuk Letk ABC saudara Tomi Setiawan, saudari Rika Mariyani, saudara Johanes, saudara Hariwibowo. Kemudian tersangka Marsdya HA saudara Wolsunadi, saudari Maria dari sipil dan swasta," Julius menandaskan.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka Marsdya Henri Alfiandi yakni Pasal 12A atau B atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya terhadap tersangka Letkol Afri dikenakan Pasal 12A atau B atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo Pasal 55 ayat 1 A1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.