Sukses

Terungkap, Mobil Lawan Arus di Tol Depok-Antasari Rombongan Ambulans Dikawal Polisi

Rombongan mobil mewah melawan arus di Tol Depok-Antasari yang viral telah terungkap. Mobil-mobil tersebut merupakan rombongan ambulans yang dikawal polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi rombongan mobil mewah lawan arus saat melintas di Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) viral di media sosial. Aksi rombongan mobil lawan arus itu pun dikecam netizen karena dianggap membahayakan pengendara lain.

Direktur PT Citra Waspphutowa Dionisius Widijanto selaku pengelola jalan Tol Depok-Antasari membenarkan adanya kejadian viral tersebut. Berdasarkan hasil rekaman lima CCTV di sepanjang jalan tol KM 06-KM 08 +100, peristiwa terjadi pada Minggu 10 September 2023.

"Sejak kurang lebih pukul 13:06 WIB - pukul 13:10 WIB perjalanan rombongan kendaraan Golongan I (rombongan R4) sejumlah 10 unit mengantar 'Ambulance jenazah dipandu dengan pengawalan 2 unit BM (sepeda motor patwal instansi Kepolisian)," kata Widijanto dalam keteranganya, Selasa (3/10/2023).

"Telah melintas di jalan tol ruas Depok - Antasari dari arah Utara menuju Selatan dan di sekitar KM 08+250 jalur A," tambah dia.

Dari 10 kendaraan dengan kawalan dua BM Patwal, diketahui tujuh unit mobil kendaraan mundur dan tiga unit mobil memutar balik arah contraflow. Ketiga mobil itu sebagaimana rekaman viral di media sosial, di antaranya Mercedes-Benz (Putih), Toyota Alphard (Putih), serta Toyota Avanza (Hitam).

Mereka terekam hendak memutar balik setelah melewati area percabangan jalan Tol Desari dengan jalur Ramp3 arah ke tol Cijago dan menepi di bahu luar. Dengan panduan dua petugas BM patwal yang mengamankan sebagian lajur tol Desari jalur A.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi Cari Petugas Patwal yang Mengawal Rombongan

Padahal telah dipastikan lajur paling kanan masih tetap dipakai pengguna jalan tol Desari melintas terus ke arah Sawangan. Sampai akhirnya, Sekitar pukul 13:10 WIB semua kendaraan pindah ke jalur melalui GT Krukut 3 yang akan menuju jalan Tol Jagorawi via jalan tol Cijago.

"Sampai sekarang, kasus ini masih dalam tahap penelusuran oleh pihak PJR Jaya 6. Untuk mencari tahu siapa BM Patwal yang mengawal rombongan tersebut untuk dimintai keterangan peristiwa pastinya," katanya.

Selain itu, Widijanto juga menegaskan pihaknya telah menempatkan sejumlah petugas patroli guna menghindari kejadian putar balik kendaraan terulang kembali.

"Kami pihak Pengelola Jalan Tol Desari menempatkan Tim/Petugas Patroli secara periodik/berkala untuk monitoring dan memandu pengguna jalan tol di area chevron Ramp 3 Jc KRUKUT yang mengarah ke jalan tol Cijago," Jelas Widijanto.

 

3 dari 4 halaman

Bisa Dipidana dan Sanksi Denda

Adapun, Widijanto mengingatkan agar tidak ada pengendara yang memutar balik tanpa aturan. Sebab, bisa dijerat Pasal 287 Undang-undang RI No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut bunyi Pasal 287: "(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

 

4 dari 4 halaman

Kabar Viral

Sebelumnya, tiga pengemudi mobil mewah diduga lawan arah saat melintas di Jalan Tol Depok–Antasari, viral di media sosial Instagram. Kejadian itu direkam oleh pengguna jalan lain dari dalam mobil.

Terkait kejadian ini, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menerangkan, pihaknya telah mengetahui adanya video viral tersebut. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih dalam penelusuran," kata Sutikno dalam keterangannya, Senin (2/10).

Sutikno mengatakan, pengemudi diduga melanggar aturan lalu lintas, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 287.

"Melanggar rambu-rambu lawan arus. Pasal yang dilanggar 287," ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini