Sukses

Layanan Samsat di 5 Kantor Induk DKI Jakarta Kini Buka hingga Sabtu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Samsat. Hari layanan ditambah untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Samsat. Hari layanan ditambah untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan penambahan hari layanan Samsat ini dilatarbelakangi banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor Samsat.

"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan," kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).

Kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Namun, tambahan layanan Samsat yang dibuka pada hari Sabtu ini dibuka secara terbatas.

Adapun, kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Pada Senin sampai Jumat dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara pada Sabtu, layanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.

"Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotornya," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghapusan Sanksi

Selain itu, Lusiana menyampaikan masyarakat yang hendak membayar PKB di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang.

"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.