Sukses

KPK Cecar Dahlan Iskan soal Kontrak Pengadaan LNG di Pertamina yang Berujung Korupsi

Dahlan Iskan dicecar demikian saat dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada Kamis, 14 September 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan soal kebijakan dan kontrak pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Diketahui pengadaan ini berujung korupsi.

Dahlan Iskan dicecar demikian saat dihadirkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada Kamis, 14 September 2023.

"Dahlan Iskan (Menteri BUMN Periode 2011-2014), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penentuan kebijakan pemerintah saat saksi menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai proses dilakukannya kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021," Ali menambahkan.

Dahlan Iskan diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh tim penyidik KPK. Dia diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Dahlan menyebut pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

"Terkait Bu Karen. Iya (Karen tersangka)," ujar Dahlan Iskan usai pemeriksaan, Kamis (14/9/2023).

Dahlan Iskan mengklaim saat pemeriksaan tak ditanya soal aliran uang. Dia mengaku hanya ditanya perihal pembelian gas alam cair oleh penyidik. Namun dia mengaku tak tahu menahu berkaitan hal tersebut.

"Enggak ada (pertanyaan aliran uang). Ditanya tahu enggak beli-beli LNG. Saya bilang enggak tahu," kata Dahlan.

Dahlan mengaku lupa total pertanyaan yang dilontarkab tim penyidik kepadanya. Namun demikian, Dahlan mengisyaratkan ada tanda tangan dirinya dalam berkas yang diperlihatkan oleh penyidik. Hanya saja dia tak merinci berkas yang dimaksud.

"Aduh enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," kata dia.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejumlah Saksi yang Diperiksa

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo, dan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.

KPK juga sempat memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik. Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Mereka sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022.

Dengan habisnya masa cegah awal, KPK memperpanjangnya lantaran masih membutuhkan waktu mengusut kasus ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan hingga Juni 2023.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Dahlan Iskan adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang kini berstatus sebagai tersangka

    Dahlan Iskan

Video Terkini