Sukses

Kejagung: Putusan MA di Kasus Ferdy Sambo Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi vonis hukuman seumur hidup Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses pengadilan berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi vonis hukuman seumur hidup Ferdy Sambo dan pidana penjara Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama proses pengadilan berlangsung.

Diketahui, hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Misalnya bahwa tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan adalah seumur hidup, dan diputus juga seumur hidup oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

“Kemudian untuk perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo kami tuntut juga 8 tahun, tapi diputus juga 8 tahun. Kemudian untuk perkara PC kami tuntut 8 tahun, bahkan diputus 10 tahun. Kemudian untuk perkara Kuat juga kami tuntut 8 tahun, tapi diputus 10 tahun,” sambungnya.

Artinya, kata Ketut, yang menjadi keinginan JPU dengan segala pertimbangan hukumnya pun telah diakomodir dengan baik oleh MA. Sementara ini, Kejagung masih menunggu proses pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk nantinya dipelajari lebih lanjut.

Namun begitu, soal langkah Peninjauan Kembali atau PK yang merupakan kewenangan kejaksaan, telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tanggal 14 April 2023 melalui Putusan Nomor 20 tahun 2023.

“Sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk PK dalam perkara tindak pidana ya, tidak mempunyai kewenangan. Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah tetap adalah terpidana dan atau ahli warisnya,” jelas dia.

Tentunya, setelah proses eksekusi maka status Ferdy Sambo dkk akan menjadi narapidana dan keempat terdakwa itu mendapatkan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK atas putusan MA tersebut.

“Tentu pasti akan dieksekusi, nggak mungkin akan didiamkan. Karena 1 bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi untuk melakukan semua putusan,” Ketut menandaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, MA Pastikan Tak Ada Intervensi

Mahkamah Agung memastikan tak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo yang awalnya hukuman mati menjadi seumur hidup. 

“Kalau itu sudah pasti. Hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, (8/8/2023).

Sobandi pun menyebutkan bahwa putusan MA yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Sobandi, seperti dikutip dari Antara.

Kendati telah inkrah, Sobandi menyebut Ferdy Sambo masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya masih memungkinkan, yaitu sebagaimana disampaikan, peninjauan kembali dimungkinkan dengan syarat yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini