Sukses

Kasusnya Diserahkan ke Puspom TNI, Mayor Dedi Hasibuan yang Geruduk Polrestabes Medan Diterbangkan ke Jakarta

Selain itu, terkait dengan 13 orang prajurit TNI lainnya yang juga ikut mendatangi Polrestabes Medan bersama Mayor Dedi Hasibuan, saat ini ditangani Pomdam.

Liputan6.com, Jakarta - Mayor Dedi Hasibuan, Perwira Menengah (Pamen) TNI AD ini telah diberangkatkan ke Jakarta dari Medan, Sumatera Utara (Sumut). Hal ini karena kejadian yang menimpa dirinya itu tengah ditangani Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI.

Sebelumnya, Mayor Dedi bersama sejumlah anggota TNI lainnya mendatangi Polrestabes Medan. Kedatangannya itu terkait penangguhan penahanan terhadap saudaranya Dedi yakni ARH. Saudara dari Mayor Dedi Hasibuan itu diketahui merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.

"Untuk Mayor Dedi sekarang sudah di Jakarta, kita serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, terkait dengan 13 orang prajurit lainnya yang juga ikut mendatangi Polrestabes Medan tersebut saat ini ditangani oleh Pomdam. "Sementara 13 orang diperiksa di Pomdam," pungkasnya.

Panglima TNI Nilai Tidak Etis

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara terkait sejumlah anggotanya yang mendatangi Polrestabes Medan. Kedatangan Mayor Dedi Hasibuan bersama anggota TNI lainnya diketahui terkait penangguhan penahanan ARH.

Saudara dari Mayor Dedi itu diketahui merupakan tersangka dugaan kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.

"Iya itu kemarin sudah saya perintahkan Danpom TNI langsung diperiksa. Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa mereka yang melakukan. Apa namanya, kemarin yang ke Polres itu akan kita periksa dulu apa masalahnya," kata Yudo kepada wartawan di Mako Paspampres, Jakarta, Senin (7/8).

Yudo menegaskan, perilaku yang dilakukan oleh Mayor Dedi dan lainnya sebagai prajurit TNI saat itu ditegaskannya kurang etis. Sehingga, menjadi tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Mungkin kemarin kan sudah sebagai bukti awal mereka melakukan seperti itu. Saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu. Ya (ada indikasi tidak sesuai dengan aturan gitu ya)," tegasnya.

Meski begitu, Yudo memastikan, apa yang dilakukan oleh Mayor Dedi dan anggota lainnya saat itu bukan mengatasnamakan Panglima Kodam (Pangdam) I Bukit Barisan.

Sebabnya, Yudo langsung memerintahkan Pangdam I Bukit Barisan untuk langsung melakukan pemeriksaan dan dibackup langsung oleh Danpuspom TNI.

"Ada itu lho (perintah harian Panglima) sudah ada penekanan seperti itu. Itu kan oknum, bukan nama institusi. Termasuk bukan atas nama Pangdam, bukan atas nama institusi Kodam, tapi kan satuan Kodam," ungkapnya.

"Makanya kemarin saya perintahkan Pangdam untuk segera periksa dan Danpuspom TNI juga untuk memback up untuk memeriksa. Jadi ada hal yang seperti itu, kita langsung, tidak ada impunitas, tidak ada menutup-nutupi, tidak ada. Saya sudah sampaikan, kita tegas, kalau ada prajurit-prajurit yang melakukan pelanggaran," tandasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kabulkan Penangguhan Penahanan

Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap seseorang berinisial ARH. Ia diketahui merupakan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.

"Dikabulkan (penangguhan penahanan ARH)," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/8).

TNI Tidak Intervensi dan Lindungi Kasus Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Inf Riko Siagian memastikan, pihaknya tidak melakukan intervensi dan melindungi terkait kasus tersangka berinisial ARH yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.

ARH diketahui merupakan saudara dari penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan.

"Kita tidak intervensi maupun melindungi kasusnya," kata Riko saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/8).

Selain itu, ia pun menyebut, saat ini pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap Mayor Dedi untuk dimintai keterangan atas peristiwa yang sempat viral tersebut.

"Sudah (dipanggil). Sekarang sedang diminta keterangan/periksa terkait masalah tersebut," sebutnya. Hingga kini, pemeriksaan terhadap Mayor Dedi masih sedang berlangsung. Pemeriksaan ini dilakukan di Kodam I Bukit Barisan.

"Masih (dimintai keterangan). Untuk awal (diminta keterangan) Mayor Dedi dulu. Dilakukan di Sintel Kodam," pungkasnya.

 

3 dari 3 halaman

Video Mayor Dedi Hasibuan Viral

Sebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan viral di media sosial, Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam video yang beredar salah seorang prajurit TNI meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan tersangka berinisial ARH.

ARH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN. Namun penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, memberikan klarifikasinya terkait video yang beredar di media sosial itu. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

"Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan Pasal 30 Ayat 1 KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," katanya melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur. Bukan hanya itu, mereka juga sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

"Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan aplikasi WhatsApp saja. Ini sudah tidak etis," ungkap Dedi.

Kemudian, Dedi menilai prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Terlapor utama bisa ditangguhkan. Lalu, ARH (rekan kami) yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya," ucapnya.

Selanjutnya, Dedi menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan atau memberhentikan kasus yang ditangani Polrestabes Medan.

"Kedatangan kami hanya ingin memohon abang kami ditangguhkan," jelasnya.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.