Sukses

Ketua KY Ungkap Masalah Keterbatasan: SDM 300, Harus Awasi 8.000 Hakim di Indonesia

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, ada keterbatasan pihaknya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satunya yakni Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaganya yang hanya sekira 300, orang.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, ada keterbatasan pihaknya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Salah satunya yakni Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaganya yang hanya sekira 300, orang.

Sedangkan, untuk jumlah hakim yang ada di seluruh Indonesia kurang lebih berjumlah sekitar 8.000 orang. Jumlah ini sangat berbeda jauh dengan SDM yang ada di KY.

"Bayangkan kita hanya punya anggota SDM sekitar 300-an, harus menjalankan tugas yang tidak mudah dengan hakim yang mendekati angka 8.000, kalau saya tidak salah seluruh Indonesia,” kata Amzulian, Senin (7/8).

Selain itu, keterbatasan bukan hanya terhadap SDM saja. Melainkan juga dalam kewenangannya untuk mengawasi pada setiap tindakan atau perilaku para hakim.

Selain itu, KY juga disebutnya memiliki tugas dalam melakukan advokasi atau pembelaan terhadap hakim yang mendapatkan intimidasi saat mengadili sebuah perkara.

"Kami juga memperkuat tindakan advokasi sekarang, beberapa hakim itu diintimidasi, terakhir ada laporan misalnya hakim mendapat intimidasi dari aparat hukum lainnya," jelasnya.

"Sebagaimana dimaklumi, selain advokasi kita juga lakukan pengawasan walaupun sifatnya pengawasan etik, ini penting kami lakukan," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Mencari Kesalahan Hakim

Amzulian menegaskan, keterlibatan atau turun tangannya KY itu menjadi penting untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat bahkan juga terhadap hakim.

"Bahwa dalam menjalankan tugas KY tidak hanya bicara soal punishment, KY tidak boleh dianggap sebagai lawan yang mencari kesalahan tapi kita juga beri advokasi ke hakim yang patut menerimanya," ungkapnya.

"Sehingga, dengan berpedoman kepada 10 pedoman perilaku hakim, mestinya para hakim memahami oh saya pernah. Nanti saya akan bicarakan khusus program bagaimana mestinya di setiap pengadilan ada setiap banner 10 pedoman perilaku hakim, sehingga masyarakat tahu bahwa ada 10 pedoman perilakunya, termasuk misal yang terakhir profesional," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini