Sukses

1.500 Buruh Serbu Gedung MA dan Kantor Jokowi

1.500 buruh se-Jabodetabek meminta MA menolak judicial revew terhadap Permenakertrans upah minimum buruh.

Sebanyak 1.500 buruh se-Jabodetabek kembali menggelar aksi menuntut penolakan upah minimum. Aksi digelar di 4 lokasi, yakni depan Gedung Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Gubernur DKI Jakarta, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Massa yang berunjuk rasa ini berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Mereka menuntut Mahkamah Agung menolak Apindo mengenai penangguhan upah minimum buruh.

"Kami meminta MA menolak gugatan Apindo pusat yang mengajukan judicial review Permenaker tentang outsourcing," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (13/3/2013).

Mereka tidak sepakat dengan judicial revew terhadap Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 yang diajukan Apindo. Permenakertrans itu mengatur tentang larangan outsorching kecuali lima jenis pekerjaan, yakni jasa keamanan, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.

Selain itu, massa buruh juga akan meminta Gubernur DKI Joko Widodo menolak penangguhan upah minimum di Jakarta.

Selain di Jakarta, aksi massa dari KSPI juga digelar di PTUN Bandung. Mereka meminta PTUN membatalkan SK Gubernur Jawa Barat tentang penangguhan UMP di Jabar.

Permohonan uji materi terhadap Permenakertrans diajukan sejumlah pengusaha. Mereka menilai aturan itu merugikan para perusahaan outsourcing, dan tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Adanya Permenakertrans itu juga dinilai membuat ruang gerak perusahaan alih daya semakin terbatas. (Sah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.