Sukses

3 Pernyataan Kepala BNPB, Kemenkes, hingga Menko PMK Usai Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi di Indonesia

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia terhitung mulai Rabu 21 Juni 2023. Dengan begitu, saat ini Indonesia mulai memasuki masa endemi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia terhitung mulai Rabu 21 Juni 2023. Dengan begitu, saat ini Indonesia mulai memasuki masa endemi.

Meski begitu, pemerintah tetap akan memantau perkembangan kasus Covid-19. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Tak hanya memantau perkembangan kasus Covid-19 Indonesia saja, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian kebijakan. Penyesuaian kebijakan terbaru di masa endemi yang segera dibahas Pemerintah seperti pembiayaan pasien Covid-19 dan mekanisme vaksinasi.

"Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dan terus menjaga agar tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan di kemudian hari, sampai masyarakat Indonesia sehat terlindungi Covid-19," terang Suharyanto saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu malam 21 Juni 202.

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan pembiayaan pasien Covid-19 sekarang belum ada perubahan.

"Belum ada perubahan (biaya perawatan pasien Covid-19) sampai nanti keluar aturan baru," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberi penjelasan soal biaya berobat penderita Covid-19 yang tak lagi dibebankan ke pemerintah.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu. Subsidi tetap ada. Jadi bukan harus harus bayar, bukan," kata Muhadjir.

Berikut sederet pernyataan yang disampaikan Kepala BNPB, Kemenkes, hingga Menko PMK Muhadjir Effendy usai Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Kepala BNPB Pastikan Pemerintah Tetap Pantau Kasus Covid-19

Seiring Indonesia memasuki masa endemi mulai 21 Juni 2023, Pemerintah tetap akan memantau perkembangan kasus Covid-19. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Tak hanya memantau perkembangan kasus Covid-19 Indonesia saja, Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian kebijakan. Penyesuaian kebijakan terbaru di masa endemi yang segera dibahas Pemerintah seperti pembiayaan pasien Covid-19 dan mekanisme vaksinasi.

"Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dan terus menjaga agar tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan di kemudian hari, sampai masyarakat Indonesia sehat terlindungi Covid-19," terang Suharyanto saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu 21 Juni 2023.

Kondisi penanganan Covid-19 di Tanah Air berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 dinilai semakin membaik dan terkendali. Bahkan sebelumnya pada akhir Desember 2022, Pemerintah telah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Terlihat dari penurunan kasus konfirmasi harian Covid-19 sebesar 60 persen dibandingkan awal Januari 2023. Kemudian per 21 Juni 2023, kasus aktif di angka 0,14 persen dan kasus kematian di angka 2,38 persen," ucap Suharyanto.

Selain itu perkembangan kasus Covid-19, sebagaimana hasil sero survei antibodi pada Januari 2023, tingkat kekebalan masyarakat juga sudah di angka 99 persen.

"Dan juga banyak negara yang sudah dapat mengendalikan Covid-19 sehingga kasusnya melandai," tambah Suharyanto yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Yang lebih penting, menurut Suharyanto, masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk saling melindungi dari penularan virus Corona.

"Saat ini, tanggung jawab masyarakat semakin penting untuk saling melindungi dan saling menjaga untuk tidak tertular Covid-19," tegas Suharyanto.

 

3 dari 4 halaman

2. Kemenkes Sebut Pembiayaan Pasien Covid-19 Sekarang Belum Ada Perubahan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan pembiayaan pasien Covid-19 sekarang belum ada perubahan. Penegasan ini menyusul adanya pernyataaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencabutan status pandemi Covid-19 Indonesia kemarin.

"Belum ada perubahan (biaya perawatan pasien Covid-19) sampai nanti keluar aturan baru," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan yang diterima Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 21 Juni 2023.

Pada kesempatan terpisah, Nadia tak memungkiri, ketika protokol kesehatan (prokes) dilepas bertahap menuju endemi, maka pembiayaan Covid-19 dapat berubah ke depannya.

Pelepasan prokes yang dimaksud seperti penggunaan masker yang berganti "tidak lagi wajib" atau menjadi "pilihan" sesuai kebutuhan individu masing-masing sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu, apakah pembiayaan Covid-19 akan berbayar atau tidak? Nadia menjawab, hal itu belum diputuskan.

"Nanti kalau sudah semua (prokes) itu secara bertahap dilepas, kita tarik ketahanan kesehatan termasuk pembiayaan Covid-19 tadi. Pembiayaan berbayar? Belum, sekarang belum," jelasnya saat berbincang beberapa waktu lalu.

 

4 dari 4 halaman

3. Menko PMK Sebut Pembiayaan Berobat Covid-19 Tetap Dapat Subsidi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu 21 Juni 2023. Ada konsekuensi dari perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

Salah satunya berkaitan dengan biaya berobat penderita Covid-19 yang tak lagi dibebankan ke pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan penjelasan.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu. Subsidi tetap ada. Jadi bukan harus harus bayar, bukan," kata dia di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) malam.

Muhadjir menjelaskan, mekanisme pembayarannya tetap akan ditanggung melalui BPJS kesehatan.

"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," ujar dia.

Sementara itu, untuk masyarakat yang tidak mampu, Muhadjir menegaskan, biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah melalui PPI.

"Pemerintah menyediakan slotnya 120 juta warga. Dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap, dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa di-handle daerah," ucap dia.

Muhadjir menerangkan, perubahan status dari pandemi menjadi endemi diartikan cara penanganan menjadi seperti biasa atau dikembalikan secara normal.

"Covid inikan tidak pernah selesai, tidak tahu kapan akan berakhir tetapi memang sudah tidak dalam keadaan yang patut untuk didaruratkan karena itu semua penanganan akan normal," jelas Muhadjir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.