Sukses

KPK Cari Kaitan Kasus Andhi Pramono dengan Kongkalikong Penyelundupan Barang di Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Salah satunya akan mengaitkan kasus ini dengan penyelundupan barang oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

"Apakah ada kaitannya ini dengan pejabat yang kita sudah tetapkan tersangka itu (Andhi) melakukan persekongkolan pihak importir atau eksportir dengan mengakali dokumen pemberitahuan impor barang atau ekspor barang, menurunkan tarif bea masuk, atau pajak-pajak lainnya sehingga yang bersangkutan menerima gratifikasi?," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Alex menyebut Bea Cukai merupakan garda terdepan mengamankan Indonesia dari barang selundupan. Namun, Alex tak menampik masih ada pejabat Bea Cukai yang tergiur dengan tawaran dari pihak importir untuk memuluskan barang mereka masuk ke Indonesia.

"Ya memang itu menjadi sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang-barang yang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di Bea Cukai," kata Alex.

Alex menyebut, jika nantinya ditemukan ada kaitan kasus gratifikasi Andhi ini dengen penyelundupan barang di Bea Cukai, maka pihaknya tak ragu untuk mencari keterlibatan pejabat Bea Cukai lainnya. Jika benar ditemukan, menurut Alex akan dicari unsur kerugian keuangan negara dalam hal itu.

"Misalnya tarif yang dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan. Pasti ada kerugian negaranya. Kalau modusnya seperti itu, pasti tidak sendiri. Mungkin stafnya atau bahkan atasannya, kita enggak tahu. Ini tentu akan didalami lebih lanjut," kata Alex.

KPK mengungkap temuan baru terkait hasil penggeledahan penyidik lembaga antirasuah di wilayah Batam dengan tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Ya Kemarin Selasa (6/6/2023), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti seperti barang bukti elektronik,” kata Ali dalam keterangan diterima, Rabu (7/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penggeledahan oleh KPK

Dia merinci, penggeledahan terjadi di dua titik. Pertama di sebuah perumahan mewah Jalan Everest di wilayah Sekupang Batam. Titik kedua, ada di sebuah ruko dengan lokasi terpisah. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku berusaha menyembunyikan apa yang berada di dalam ruko tersebut.

“KPK menemukan 3 mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris. Diduga sengaja disembunyikan,” jelas Ali.

Ali memastikan, temuan dari Batam langsung disita dan dijadikan alat bukti untuk perkara terkait.

“Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara,” Ali menandasi.

Diketahui, KPK tidak akan berhenti menelisik dugaan rasuah yang merugikan negara tak hanya pada Andhi Pramono.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan, pendalaman Andhi hanyalah pintu masuk terhadap praktek rasuah lain yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," ungkap Asep kepada wartawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini