Sukses

Kubu David Yakin Mario Dandy Dihukum Berat: Tidak Ada Unsur Meringankan

Pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini, meyakini bila dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas penganiaya kliennya akan mendapat hukuman berat. Terkhusus Mario yang dinilainya tidak akan ada unsur peringan dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara keluarga David Ozora, Melissa Anggraini, meyakini bila dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas penganiaya kliennya akan mendapat hukuman berat. Terkhusus Mario yang dinilainya tidak akan ada unsur peringan dalam kasus ini.

Pernyataan itu disampaikannya, jelang kasus penganiayaan David yang dalam waktu bakal kembali naik ke persidangan, usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengumumkan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Iya kami melihat (akan dihukum berat), terutama pelaku Mario Dandy, kami melihat tidak ada unsur yang meringankan di situ atas perbuatan yang dilakukan," kata Melissa saat dihubungi, di kutip Jumat (26/5).

Bahkan, Melissa meyakini Mario akan dijatuhkan hukuman terberat karena unsur pengabaian terencana. Alasan itu disebutkan Melissa dengan adanya undang-undang perlindungan anak mengacu kepada korban David yang masih kategori anak.

"Sehingga bisa diperberat dari hukuman maksimal 12 tahun. Sekurang-kurangnya di 12 tahun itu. Dan yang dilihat yang jadi korban ini adalah anak, yang dalam hal ini tidak bisa memberikan perlawanan, tidak mampu membela diri, tidak mampu melindungi diri. Ini harusnya hakim melihat ini bagian dari pemberatan terhadap pelaku," bebernya.

Adapun, Melissa yang bakal memantau jalannya persidangan mengungkap rencana pihak David untuk menyerahkan bukti saat persidangan dimulai. Bukti itu merupakan dampak dari penganiayaan Mario dan kawan-kawan kepada David.

"Terkait kondisi David, bagian dari efek dan dampak yang dialami oleh David atas penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ini, beberapa waktu yang lalu David juga mengalami cedera karena pusat keseimbangan dia masih belum normal," ujarnya.

"Sehingga ketika jalan, terapi, masih sering jatuh kakinya. Bengkak dan lain sebagainya. Itu secara detail nya nanti akan kita terangkan di pengadilan. Bukti itu tentu melalui kejaksaan sebagai institusi yang mewakili anak korban di pengadilan," tambah dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkas Lengkap

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI secara resmi telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Sementara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa proses perkara telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sampai dengan jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.

"Yang mana dapat saya jelaskan tidak ada bolak balik perkara dalam, P18-P19 setelah kami teliti kami sudah kembalikan sekarang sudah lengkap terbitlah P21," kata Danang.

Menurutnya, sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2 Maret 2023 sampai dengan ditetapkan berkas lengkap P21, Rabu 24 Mei 2023, proses perkara sudah berjalan selama 2 bulan 22 hari.

Maka dari itu sejak berkas telah diserahkan kembali oleh penyidik pada 10 Mei 2023 lalu, jaksa masih memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas sehingga pengusutan perkara masih berjalan sesuai aturan.

"Rekan-rekan untuk pembelajaran khususnya masyarakat zaman sekarang kita sudah melek hukum aturan sudah ada dalam KUHAP dari tahapan waktu masih dalam koridor KUHAP misalnya mulai dari pengembalian berkas itu setelah itu kami P19 kemudian penyidik membutuhkan 31 hari melengkapi petunjuk," kata dia.

"Diserahkan kepada kami Mei sesuai dengan ketentuan kuhap kita punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap jatuhnya hari ini. Tidak ada desakan kami profesional memanfaatkan waktu yang tersedia dengan kecermatan ketelitian," tambahnya.

Adapun setelah tahapan berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Maka selanjutnya akan dilakukan proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke jaksa dalam rangka persiapan kasus naik ke persidangan.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini