Sukses

Kasus Aborsi di Jakarta Timur, 5 Orang Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, penangkapan terhadap para terduga pelaku praktik aborsi dilakukan pada 17 Mei 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap lima orang terkait tindakan aborsi di Jalan Tumpi 1 blok CE 4 nomor 9c, RT 9, RW 10, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Mereka berinisial S, HH, IS, EP, dan SR.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, penangkapan terhadap para terduga pelaku dilakukan pada 17 Mei 2023, dengan saksi yang diperiksa enam orang.

"Tersangka ada lima, yang pertama saudara S, ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan juga ini adalah tersangka utama yang melakukan praktik aborsi. Yang kedua saudarai HH, yang membantu saudari utama untuk melakukan tindakan aborsi tersangka ke 3 adalah SR," kata Leonardus kepada wartawan, Jumat 19 Mei 2023.

"Ini perannya menjemput dan membawa korban ke tempat praktik aborsi, dijemput dan dibawa korban ini dari salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur, Jalan Kayu Putih salah satu rumah sakit di sana. Tapi enggak ada hubungan dengan rumah sakit itu hanya dijemput saja di situ," sambungnya.

Kemudian, untuk EP dan IS memiliki peran yang sama yakni membawa mobil dan menjemput pasien untuk dibawa ke tempat praktek aborsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Praktik Aborsi

Untuk modus operandi dalam kasus ini yakni pasien menghubungi SR, lalu diarahkan menuju ke depan rumah sakit di Jalan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Setelah sampai di rumah sakit yang dimaksud, kemudian pasien dijemput oleh tersangka lain dan dibawa ke lokasi praktik aborsi tersebut. Sesampainya di lokasi, pasien melakukan USG terlebih dahulu untuk mengetahui usia janin dalam kandungannya.

"Kemudian pasien dilakukan aborsi dengan cara dilakukan fakum, ini kita tindaklanjuti Rabu, 17 Mei 2023 oleh anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, barang bukti nanti kita jelaskan di sana cukup banyak barang bukti dan saat ini kita sudah lakukan untuk tahap penyidikan dan proses kita lanjutkan demikian yang kita sampaikan," jelasnya.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku disangkakan Pasal 75 ayat 1, ayat 2 UUD 36 tahun 2009, juncto Pasal 194 UUD kesehatan dan atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 346 KUHP.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.