Sukses

Jaksa Banding Kasus Teddy Minahasa yang Dihukum Seumur Hidup, Pengacara: Kok Niat Sekali Hilangkan Nyawa Orang

Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengaku heran dengan tindakan jaksa penuntut umum yang mengajukan banding vonis seumur hidup terhadap kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Anthony Djono, mengaku heran dengan tindakan jaksa penuntut umum yang mengajukan banding vonis seumur hidup terhadap kliennya. Padahal, menurut Djono, vonis seumur hidup Teddy Minahasa merupakan hukuman yang berat.

"Di kasus pak Teddy ini, sudah sangat divonis yang sangat berat, yaitu penjara seumur hidup, tapi jaksa masih lakukan banding," ujar Djono saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

Djono menilai bandingnya penuntut umum lantaran ingin Teddy Minahasa dihukum mati di kasus peredaran narkoba ini. Djono merasa heran ada penegak hukum yang berniat menghilangkan nyawa orang lain.

"Jadi kalau jaksa itu bukan niatnya pak Teddy Minahasa untuk vonis mati, lalu apa? Targetnya mati kan, karena vonis seumur hidup saja, dia banding," kata Djono.

Meski demikian, Djono berpandangan upaya hukum banding bukan keinginan pribadi penuntut umum. Dia menduga ada pihak lain yang bertujuan membinasakan Teddy Minahasa.

"Apakah ada yang minta, ya itu harus ditelusuri lah, kok niat sekali hilangkan nyawa orang lain. Itu kan sudah seperti Tuhan. Di samping mereka ada aturan internal, ya tentu saya tidak tahu apakah ada permintaan dari pihak lain atau tidak," kata dia.

Kecurigaan Djono semakin kuat lantaran penuntut umum tak mengajukan banding vonis terdakwa lainnya dalam perkara ini. Dia menyebut jaksa tak banding vonis Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, hingga Kasranto.

"Kalau perkara Doddy CS, jaksa sampai enggak banding, ya kami tanda tanya besar lah, ada apa? Kenapa diskriminasi perlakuan yang berbeda," ujar Djono.

Diketahui jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa. Pengajuan upaya hukum banding dilakukan jaksa pada Jumat, 12 Mei 2023.

"Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Namun untuk terdakwa lain dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, Iwan belum memutuskan untuk ajukan banding. Dia menyatakan tengah menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hotman Paris Banding

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya.

"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelasnya.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini