Sukses

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara karena Terlibat Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis penjara 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasranto terbukti terlibat kasus narkoba dengan Teddy Minahasa.

Liputan6.com, Jakarta Eks Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto divonis penjara 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasranto terbukti terlibat kasus narkoba dengan Teddy Minahasa.

"Menuntut terhadap terdakwa Kasranto atas tindak pidananya penjara selama 17 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih dalam amar tuntutannya di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu, Jon meyakini bahwa Krasanto telah melakukan tindak pidana narkoba bersama-sama dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, dan Janto Situmorang.

"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dari jual beli," tegas Jon.

Selain itu, Jon juga memvonis Kasranto membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hal yang Memberatkan

Sedangkan untuk hal yang memberatkan terhadap terdakwa, Jon menyebut lantaran terdakwa berlatar belakang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak mencerminkan sosok kepolisian yang dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolsek Kalibaru seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan apadat penegak hukum yang baik di masyarakat," pungkas Jon.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," sambungnya.

Selian itu, JPU juga memandang hal yang meringankan terhadap eks Kapolres Buktitinggi itu diantaranya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini