Sukses

Respons Pengacara David Ozora Usai AG Laporkan Mantan Pacarnya Mario Dandy Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan komentar usai AG laporkan mantan pacarnya Mario Dandy. Mellisa menjawab berladaskan pada fakta-fakta persidangan AG.

Liputan6.com, Jakarta - Anak AG alias AGH membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapornya adalah mantan pacar AG Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan komentar. Mellisa menjawab berladaskan pada fakta-fakta persidangan AG.

"Sudah terbukti dengan jelas bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan anak korban terhadap anak pelaku. Justru muncul adanya pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan antara tersangka MDS dan pelaku anak ini," ujar Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Menurut dia, hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara juga sempat singgung hal tersebut pada saat Mario Dandy Satriyo (MDS) diperiksa sebagai saksi di persidangan. Dengan nada tinggi menegur Mario Dandy.

"Pada saat di persidangan hakim juga sempat agak marah waktu itu, hakim sampaikan ini si MDS teriakin anak orang cabul ternyata dianya sendiri seperti ini," ujar Mellisa.

Mellisa menyampaikan, sedari awal berulang kali sampaikan tidak pernah ada pelecehan itu. Bahkan sampai meminta mereka buktikan saja, tapi mereka malah ngotot nanti di persidangan akan dibuka.

"Tapi ternyata kan tidak. Menurut kami publik saat ini sudah memahami siapa yang berbohong," ucap dia.

Terkait hal ini, Mellisa berencana mengambil langkah hukum atas fitnah yang dialamatkan ke kliennya. Namun, tidak dalam waktu dekat ini karena keluarga masih fokus pemulihan David.

"Kedua (fokus) ke dalam proses persidangan pelaku utama ini, MDS dan S. Mungkin setelah ini kita akan memikirkan kembali langkah hukum apa," jelas Melissa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Laporan AG terhadap Mantan Pacarnya Mario Dandy

Terpisah, penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut, perbuatan yang dilaporkan terkait Pasal 76 c juncto Pasal 76 d, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi memang statutory pelaku dewasa ke anak. Yang bisa memanipulasi orang dewasa jadi anak-anak tidak punya konsep," ujar dia.

Mangatta menyebut, ada iming-iming yang diberikan oleh Mario Dandy Satriyo kepada anak AG. Namun, Manggatta tak bersedia menjawab. Dia berdalih, hal itu menjadi kewenangan dari penyidik.

"Iya (ada iming-iming). Lagi diselidiki sama penyidik detailnya. Cuman ada beberapa bukti yang kami sampaikan ke penyidik biar nanti porsinya penyidik yang menjelaskan," ucap dia.

Sementara itu, Manggata menyebut, pelaporan terhadap Mario Dandy bukan berarti menepis fakta adanya pihak lain yang juga melecehkan anak AG secara seksual.

"Jadi kita tidak pernah membantah itu ada atau tidak. Itu fakta persidangan, itu juga ada di BAP dan lain-lain," jelas Mangatta.

 

3 dari 4 halaman

Polisi Usut Laporan AG Terkait Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy

Polisi usut dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh anak AG alias AGH. Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan dari penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyidik Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo.

"Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata dia kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.

Sebelummya, penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo menerangkan, alasannya baru mempolisikan Mario Dandy Satriyo. Salah satunya karena menunggu putusan dari pengadilan yang kini sudah dilampirkan sebagai alat bukti.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," jelas Mangatta.

 

4 dari 4 halaman

Ajukan Delapan Bukti

Dalam kasus ini, Mangatta turut mengajukan delapan bukti. Empat di antaranya sudah diserahkan ke penyidik, sedangkan empat lain akan diberikan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan perdana pelapor.

"Empat bukti itu apa? Itu nanti penyidik yang sampaikan ya," ujar dia.

Mangatta menerangkan, Mario Dandy Satriyo disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 perlindungan anak.

"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," tegas Mangatta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.