Sukses

Mahfud Sebut Perpres Soal Hak Keuangan Pegawai IKN Sudah Diputuskan dan Tinggal Diproses

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, peraturan presiden (perpres) yang mengatur hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sudah diputuskan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, peraturan presiden (perpres) yang mengatur hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sudah diputuskan.

Hal ini menyusul pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN Nusantara belum digaji selama berbulan-bulan.

"Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Meski begitu, Mahfud belum menjawab kapan kepastian pegawai IKN akan mendapatkan gajinya setelah perpres tersebut sudah diputuskan. "Ya nanti," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono curhat saat rapat kerja Komisi II DPR, Senin (3/4). Dia baru menerima gaji sebagai kepala otorita setelah 11 bulan bekerja. Pernyataan tersebut diungkapkan setelah anggota Komisi II DPR mengonfirmasi isu para pekerja IKN belum dibayar.

"Saya ingin mengonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan kalau kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary (gaji)," ujar Bambang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpres Akan Diserahkan ke Presiden

Dia juga menyampaikan Perpres terkait hak keuangan eselon 1 ke bawah sudah pada tahap didiskusikan Menko Polhukam dan akan diserahkan ke presiden.

Bambang juga memuji kinerja teman-temannya yang telah bekerja dengan semangat.

"Jadi teman-teman saya ini merupakan teman-teman yang tangguh. Jadi ya demikianlah kondisinya. Mereka juga bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," kata Bambang.

Bambang juga menjawab pertanyaan anggota Komisi II terkait kehadirannya di lapangan. Menurut dia, kini OIKN telah memiliki tiga kantor.

"Di Jakarta di Menara Mandiri, kemudian di Balikpapan dan di lapangan jadi ada satu lantai di hunian pekerja konstruksi yang kami pake sebagai basecamp di lapangan sehingga kami bisa melakukan koordinasi dengan para pelaksana lapangan," kata Bambang.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.