Sukses

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai Irjen Teddy Minahasa Putra terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu. Jaksa pun menyebut tidak ada yang hal meringankan dalam tuntutan terhadap Teddy.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat alias Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal atau Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menghadapi sidang tuntutan dalam kasus jual-beli barang bukti narkoba jenis sabu sitaan 5 kilogram. Sidang tuntutan terhadap Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap jaksa ketika membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Eks Kapolda Sumbar itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa.

Jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu. Jaksa pun menyebut tidak ada yang hal meringankan dalam tuntutan terhadap Teddy.

Selain Irjen Teddy Minahasa, ada 6 terdakwa lainnya dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Mereka, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Dody Prawiranegara, Komisaris Polisi atau Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, Ajun Inspektur Polisi Satu atau Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhammad Nasir.

Pada Kamis 27 Maret 2023, mantan Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara. Istri siri Teddy, yaitu Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun bui, mantan Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Kali Baru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara, dan Syamsul Ma'arif dituntut 15 tahun bui.

Sementara pada Sabtu 8 Maret 2023, mantan anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto P. Situmorang dituntut 15 tahun penjara dan terdakwa Muhammad Nasir alias Daeng dituntut 11 tahun bui. Selain Teddy Minahasa, keenam terdakwa masing-masing didenda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terhadap Irjen Teddy Minahasa, menurut JPU tidak ada hal yang meringankan hukumannya. Namun, ada banyal hal yang dianggap memberatkan hukuman Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.

Apa saja hal yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa? Bagaimana ragam tanggapan tuntutan pidana mati Irjen Teddy Minahasa. Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

3 dari 4 halaman

Infografis Sederet Hal Beratkan Tuntutan Mati Irjen Teddy Minahasa Irjen Teddy Minahasa

4 dari 4 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.