Sukses

Kubu AKBP Dody Prawiranegara Minta Irjen Teddy Minahasa Dihukum Mati karena Dalang Kasus Narkoba

Tim kuasa hukum terdakwa Dody Prawiranegara Cs mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mempertimbangkan asas kejujuran.

Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum terdakwa Dody Prawiranegara Cs mengaku kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mempertimbangkan asas kejujuran.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), jaksa menuntut para terdakwa yakni, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara berbeda-beda.

Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, Linda 18 tahun, Kasranto 17 tahun, dan Syamsul 17 tahun penjara. Keempatnya terbuti melanggar melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demi rasa keadilan, kubu Dody Cs pun meminta agar terdakwa Irjen Teddy Minahasa dihukum mati, karena merupakan otak dari kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menurut kami yang paling tepat untuk Pak TM (Teddy Minahasa) hukuman mati," ujar kuasa hukum Dody Cs, Adriel Viari Purba kepada wartawan di PN Jakarta Barat.

Adriel mengaku sejauh ini para kliennya telah memberikan keterangan yang jujur mulai dari pemeriksaan oleh penyidik hingga sampai ke meja persidangan. Terlebih dapat membongkar semua bentuk tindak kejahatan Irjen Teddy Minahasa.

"Jadi kami mohon majelis hakim dalam vonisnya mempertimbangkan bagaimana kejujuran ataupun peran daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Maarif, bahkan Pak Kasranto juga, yang sedari awal jujur," kata Adriel.

Awal mula kasus ini pun diyakini bermula dari Teddy yang telah memberi perintah kepada Dody untuk menyisihkan narkotika jenis sabu-sabu dan menggantinya dengan tawas. Ia pun beranggapan mantan Kapolda Sumatera Barat itu harus mendapat hukuman yang lebih tinggi.

"Jadi sebenarnya semua ini sudah jelas alurnya bahwa Pak Teddy Minahasa jadi dalang, aktor dan penggagas dari semua peristiwa ini," tegas Adriel.

Sidang lanjutan dengnan terdakwa Teddy Minahasa sendiri akan digelar pada Kamis (30/3/2023) di PN Jakbar dengan agenda pembacaan tuntutan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang siap bekerja sama untuk mengungkap kasus kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Permohonan disampaikan tim penasihat hukum setelah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap Dody yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba mengungkit sikap kooperatif kliennya selama menghadapi proses hukum. Hal itulah yang menjadi alasan tim penasihat hukum merasa perlu mengajukan justice collaborator.

"Kami ingin ajukan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata Adriel di PN Jakbar.

Adriel berharap permohonan ini dapat diterima di dalam persidangan, sehingga masyarakat bisa melihat dan mendengar bahwa kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini.

"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme beracara kami mohon kiranya serahkan ke Yang Mulia di persidangan ini," ujar Adriel.

Sementara itu, majelis hakim menerima surat pengajuan terdakwa sebagai justice collaborator sesuai ketentuan di surat edaran No 4 tahun 2011 dari Ketua Mahkamah Agung.

"Nanti kami akan pertimbangkan," ujar majelis hakim.

Hakim PN Jakbar pun memutuskan menunda persidangan sampai Rabu, 5 April 2023. Adapun sidang diagendakan dengan pembacaan pledoi oleh terdakwa bersama penasihat hukum.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.