Sukses

Terlilit Utang Setoran, Pedagang Kerupuk di Bogor Bunuh Wanita

Pelaku yang tengah kebingungan mencari uang pengganti setoran, akhirnya mencari jalan pintas membunuh dan merampas HP korban.

Liputan6.com, Bogor - Seorang pedagang kerupuk menghabisi nyawa seorang wanita inisial RR (33) di pinggir Jalan Raya Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pelaku pembunuhan inisial AA (27) pun telah ditangkap anggota Polres Bogor di stasiun kereta di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Rabu 21 Maret 2023.

"Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dan petunjuk atas kasus pembunuhan tersebut," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (24/3/2023).

Iman menyampaikan, kasus bermula ditemukannya mayat seorang wanita yang diduga merupakan korban pembunuhan di depan warung sembako pada Sabtu 24 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat ditemukan posisinya tergeletak di lantai dan tubuhnya bersimbah darah akibat luka sayatan senjata tajam.

"Dari pengakuan tersangka, kepala korban dipukul dengan balok kayu. Setelahnya, pelaku menyayat leher korban pakai cutter hingga meninggal dunia," kata dia.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku yang kesehariannya berjualan kerupuk ini menggasak handphone milik RR, yang sedang diisi daya.

"Jadi korban di situ sedang nongkrong sendirian sambil mengisi daya baterai HP," ucap Iman.

Iman menambahkan, motif pembunuhan dilatarbelakangi utang setoran kerupuk. Pelaku yang tengah kebingungan mencari uang pengganti setoran, akhirnya mencari jalan pintas dengan merampas HP korban.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Uang Hasil Kejahatan Digunakan Bayar Setoran Kerupuk

Setelah membunuh dan berhasil merampas HP, pelaku menjualnya dan uangnya digunakan untuk membayar setoran kerupuk.

"Pengakuannya saat jualan, kerupuknya hilang. Sementara dia harus bayar setoran ke bosnya. Lalu dia melihat ada korban sedang ngecharge HP, disitu lah pelaku beraksi. HP yang dia curi lalu dijual dan uangnya untuk bayar setoran," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHPidana dan pembunuhan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.