Sukses

Mario Dandy Disebut Sengaja Sebar Video Aniaya David Ozora, untuk Banggakan Diri

Kubu David Ozora Latumahina menyebut Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeua Rafael Alun Trisambodo, sengaja mengirimkan video penganiayaan untuk membanggakan diri di hadapan orang lain.

Liputan6.com, Jakarta Kubu David Ozora Latumahina menyebut Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeua Rafael Alun Trisambodo, sengaja mengirimkan video penganiayaan untuk membanggakan diri di hadapan orang lain.

Kuasa hukum David dari LBH GP Ansor, Mellisa Anggraeni, mengatakan Mario Dandy sengaja menyebarkan video penganiayaan terhadap David agar orang lain mengetahui aksinya tersebut terhadap korban.

"Tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri, dia telah ngerjain anak korban," ujar Mellisa dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Mellisa mengatakan tidak ada satu pun hal yang meringankan untuk Mario Dandy atas tindakan kejinya yang menyebabkan David hingga kini harus dirawat di ICU RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Tersangka MDS ini tetap otak dari penganiayaan David. Arogansinya sudah mencapai langit ketujuh. Dia amat pede apa pun yang dilakukannya pasti beres, sehingga dia tidak peduli mau anak orang mati saat itu," kata Mellisa.

Sebelumnya, polisi menyebut Mario Dandy Satrio sempat sebar video penganiayaan ke tiga orang sebelum akhirnya Mario Dandy ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan.

Pihak keluarga David Ozora menyebut video penganiayaan dikirim Mario Dandy Satrio ke teman-teman sekolah David.

Perwakilan keluarga David, Alto Luger mengatakan Mario Dandy juga menyertakan kalimat menantang kepada teman-teman David saat mengirimkan video tersebut.

"Kami sudah tahu bahwa memang si Mario mengirim itu ke anak-anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur), narasinya adalah 'ini gua sudah ngerjain teman kalian'. Jadi narasi menantang," kata Alto Luger saat dihubungi, Rabu (22/3/2023).

Alto mengungkapkan dari tiga orang yang menerima video tersebut, satu di antaranya sudah diketahui identitasnya.

"(Video penganiayaan) dikirim via WhatsApp," kata Alto.

Atas perbuatan Mario itu, Alto mengatakan pihak keluarga bakal membuat laporan baru soal penyebaran video penganiayaan tersebut.

"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian. Mudah-mudahan ya, karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin, jadi ada perencanaan," kata Alto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Secara Brutal Aniaya David Ozora

Dari hasil rekonstruksi, Mario Dandy Satriyo memperagakan salah satu adegan penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata, Jakarta.

Dalam rekonstruksi tersebut Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas memperagakan ulang aksi brutalnya menganiaya David. Mario sempat menendang kepala David Ozora yang tengah dirundung olehnya.

Terlihat juga Shane yang merekam aksi keji Mario dan AG yang mendampingi mereka berdua ketika insiden penganiayaan. AG juga terlihat merekam video itu usai Shane memberikan ponselnya.

Hingga akhirnya aksi keji penganiayaan yang menimpa David, berhenti ketika saksi N orang tua teman David teriak. Karena melihat David yang telah tersungkur dengan adanya Mario, Dhane, dan AG di lokasi.

Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bersama Shane Lukas (19) dan AG (15).

Untuk tersangka Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Sementara, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.