Sukses

Mario Dandy Cs Diwacanakan Dapat Restorative Justice, Kejagung: Mereka Tidak Layak

Tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda bernama David Ozora, Mario Dandy bersama rekannya Shane Lukas serta AG diwacanakan akan mendapatkan restorative justice.

Liputan6.com, Jakarta Tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda bernama David Ozora, Mario Dandy bersama rekannya Shane Lukas serta AG diwacanakan akan mendapatkan restorative justice. Adapun ini dilontarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak angkat bicara. Menurut dia, pihaknya tak mentolerir aksi penganiayaan terhadap David Ozora tersebut. Sehingga, pemberian restorative justice atau RJ kepada Mario Dandy tidak layak.

"Secara tegas disampaikan bahwa Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan RJ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (19/3/2023).

Dia menilai yang menjadi dasar untuk tidak menerima RJ seperti tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," jelas Ketut.

Adapun untuk anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku AG, mengacu pada undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mewajibkan penanganan perkara untuk dilakukan upaya diversi.

Dalam hal ini antara AG dengan korban dan keluarga korban ada upaya untuk pemberian maaf dan berdamai.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses kelengkapan berkas perkara terhadap para tersangka. Dengan telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejati DKI Jakarta Sudah Bantah Tak Memberikan Restorative Justice ke Mario Dandy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang langkah restorative justice atau keadilan restoratif untuk Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Keduanya diduga melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Dia menuturkan, tidak adanya peluang restorative justice bagi dua tersangka. Karena akibat tindakan Mario Dandy dan Shane berujung insiden penganiayaan yang mengakibatkan korban David mengalami luka berat.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Adapun, Ade menegaskan bila penyelesaian kasus melalui restorative justice juga tidak bisa dilakukan serta-merta. Karena juga harus ada alasan pemaaf dari keluarga korban dalam hal ini pihak David yang meminta agar kasus tidak dilanjutkan.

"Restorative Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restorative Justice dalam tahap penuntutan," kata dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.