Sukses

Jokowi Bentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi PPHAM

Tim Pemantau PPHAM bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM oleh menteri/pimpinan lembaga. Wajib melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun atau sewaktu waktu bila diperlukan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat atau Tim Pemantau PPHAM.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Aturan ini diteken Jokowi pada 15 Maret 2023.

"Bahwa untuk melaksanakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, perlu membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi dimaksud," demikian bunyi Keppres Nomor 4 tahun 2023 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Kamis (16/3/2023).

Tim Pemantau PPHAM bertugas untuk memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim PPHAM oleh menteri/pimpinan lembaga. Kemudian, melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun atau sewaktu waktu bila diperlukan.

Adapun tim pemantau PPHAM ini terbagai atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md sebagai Ketua Tim Pengarah, serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua.

Tim Pengarah Pemantau PPHAM ini memiliki tugas antara lain, memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana. Lalu, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis, danmenetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Letjen Teguh Pudjo Rumekso ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana. Kemudian, Andie Megantara dan Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono didapuk sebagai Wakil Ketua Umum Tim Pelaksana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden

Tim Pelaksana Pemantau PPHAM bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian PPHAM. Selanjutnya, memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah.

"Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah," demikian bunyi Pasal 8 huruf c.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023," bunyi Pasal 12.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.