Sukses

Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Partai Buruh Tolak Keras RUU Kesehatan

Dalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan. Itu artinya, RUU Kesehatan berpotensi menggerus independen BPJS dalam menjalankan berbagai tugas dan kewenangannya.

Liputan6.com, Jakarta Pada Februari 2023, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Berkaitan dengan pengesahan itu, ribuan anggota Partai Buruh dan beberapa serikat buruh pun menggelar aksi unjuk rasa, di depan Gedung DPR MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, hari ini Senin (13/3).

Dalam aksi kali ini, selain menuntut pengesahan UU Ciptaker, Partai Buruh juga menuntut DPR segera membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Menurut Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Azis, pemerintah akan melemahkan posisi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan jika RUU Kesehatan disahkan. 

Dijelaskannya, dalam RUU Kesehatan, BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Kesehatan. Itu artinya, RUU Kesehatan berpotensi menggerus independen BPJS dalam menjalankan berbagai tugas dan kewenangannya.

Menurut Riden, penjelasan itu bukan tanpa alasan. Menteri, lanjut Riden, tidak seharusnya mengelola dana selain Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Negara (APBN).

"Bahkan, konsep yang ada di rancangan ini ada di bawah kementerian. Sekarang justru ada di bawah presiden, jadi akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana selain dari APBN," ujar Riden. 

Tidak cuma itu, di sisi lain sumber utama dana BPJS Ketenagakerjaan berasal dari para buruh. Namun, buruh justru kesulitan untuk mendapat haknya karena RUU Kesehatan membatasi BPJS untuk melakukan pelayanan. 

"Ingat, BPJS Ketenagakerjaan itu uangnya dari buruh saja ya, walaupun totalnya juga ada dari pengusaha. Tapi itu kan haknya buruh," ujar Riden.

Riden menegaskan, seharusnya pemerintah tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan birokrasinya. 

"Pemerintah tidak boleh 'cawe-cawe' untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia coba ambil untuk bagaimana dia bisa mengendalikan," kata Riden yang juga menjabat sebagai Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Riden menyampaikan aksi kali ini dilakukan karena Partai Buruh mendapat informasi bahwa DPR RI akan melakukan sidang paripurna hari ini. Dalam sidang paripurna tersebut, dia menilai DPR RI bakal mengesahkan Perppu Cipta Kerja.

"Kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden.

Untuk diketahui, dalam aksi ini, Partai Buruh dan serikat buruh membawa empat tuntutan yang disuarakan ribuan buruh yang berunjuk rasa, di antaranya sebagai berikut:

  1. Tolak Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja
  2. Sahkan RUU PPRT
  3. Tolak RUU Kesehatan
  4. Audit Forensik Penerimaan Pajak Negara - Copot Dirjen Pajak

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.