Sukses

Mahfud Md Sebut Laporan PPATK soal Rafael Alun ke KPK Sudah Sejak 2013

Menko Polhukam Mahfud Md mengtakan, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah disampaikan sejak 2013.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengtakan, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah disampaikan sejak 2013.

Dia pun bertanya kelanjutan ini kepada lembaga antirasuah, yang langsung dibalas oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan jawaban tidak tahu.

"Pak ini kok belum ditindaklanjuti? loh saya belum tahu bos,” kata Mahfud saat menirukan percakapannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Atensi Mahfud lalu ditindaklanjuti oleh KPK dengan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Melalui hasil klarifikasi dan penelusuran, ditemukanlah catatan kekayaan yang tidak dilaporkan oleh Rafael sebesar Rp500 miliar.

"Setelah diperiksa ulang semua transaksinya itu, ada Rp500 M, yang terkait dengan dia, dilaporkan Rp56 M, yang tidak terlaporkan (Rp500 M), tapi ini bukan bukti hukum ya, ini finanncially intelligent” jelas Mahfud.

Dia mengaku, dengan temuan itu negara belum bisa menindak yang bersangkutan. Sebab, konstruksi hukum harus dibangun dari transaksi janggal.

"Harus dibangun dulu konstruksi hukumnya. Kan aneh masa orang gaji sekian lalu punya perusahaan-perusahaan yang tidak beroperasi tapi uangnya banyak? ada hotel agak sederhana tapi pemasukan banyak? tidak ada yang tidur juga di situ misalnya, itu Rp 500 M itu tindak pidana pencucian uang,” Mahfud Md menandasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rafael Alun Trisambodo Tidak Dapat Uang Pensiun Usai Dipecat Kemenkeu

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menemukan sejumlah bukti yang menyebabkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menuturkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN. Itjen Kementerian Keuangan telah memberikan rekomendasi terkait pemecatan itu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi. Dengan pemecatan ini, Rafael Alun dipastikan tidak layak mendapatkan uang pensiunan ASN.

"Ini kan hasilnya rekomendasi pemeriksaan Itjen ini pelanggaran, dan kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya dipecat (ASN) dan tidak mendapatkan uang pensiun," teramg Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dalam konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, melansir kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (8/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan oleh Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. "Disiplin berat, sehingga rekomendasinya dipecat. Karena pelanggaran disiplin berat maka tidak mendapatkan pensiun," tukas Yustinus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.