Sukses

PN Jakpus Persilakan KY Panggil Hakim yang Putus Gugatan Penundaan Pemilu 2024

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo meyakini dalam putusan itu tidak ada kalimat perintah hakim untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Zulkifli Atjo mempersilakan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim yang memutus gugatan penundaan Pemilu 2024 yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tidak ada masalah kalau ada pemanggilan tersebut. Ketua pengadilan memberikan surat tugas itu kepada hakim. Jadi tidak ada masalah itu, tugas diberikan oleh negara ke Komisi Yudisial seperti itu," kata Zulkifli kepada awak media, seperti dikutip Jumat (3/3/2023).

Zulkifli menilai, putusan yang dikeluarkan oleh Hakim PN Jakpus terkait perkara tersebut sudah sesuai fakta persidangan. Selain itu, dia meyakini dalam putusan itu tidak ada kalimat perintah hakim untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

"Putusan itu melalui proses ya, melalui proses pembuktian persidangan, majelis menilai bukti-bukti dan kesimpulannya ya seperti itu, dikabulkan. Kemudian, dalam amar itu tidak spesifik menyatakan bahwa menghukum tergugat (KPU) untuk menunda pemilunya, coba baca," tegas dia.

Sebagai informasi, putusan hakim yang memenangkan gugatan Partai Prima dikarenakan KPU dinilai tidak cermat dalam melakukan verifikasi terharap Partai Prima saat berstatus sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Oleh karena itu, sebagai tergugat, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan. Selain itu, KPU diminta untuk melaksanakan tahapan Pemilu dari awal dalam dua tahun mendatang.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," kata bunyi putusan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku akan melakukan banding terhadap putusan PN Jakpus.

"Kami akan melakukan banding putusan itu," ujar Hasyim saat dikonfirmasi terpisah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Partai Prima: Yang Dituntut Bukan Pemilu Ditunda, Tapi Proses Dimulai dari Awal

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengklaim tidak pernah meminta adanya penundaan Pemilu 2024.

"Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pasca pemilu dilaksanakan," tegas Agus saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Cempaka Putih, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Agus mengatakan, Prima tidak menuntut adanya penundaan pemilu. Tetapi untuk memulihkan hak sebagai partai politik mengikuti pemilu, maka tahapannya perlu diulang dari awal.

Menurut hitungan Prima, proses pemilu itu harus diulang lagi dalam jangka waktu dua tahun empat bulan.

"Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira dua tahun empat bulan," tegas Agus.

Prima menegaskan, gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu. Melainkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Sehingga jalan yang ditempuh oleh Prima adalah dengan menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Agar proses pemilu diulang kembali.

3 dari 3 halaman

KPU Pastikan Akan Banding

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum berupa banding terkait putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Namun, sikap banding akan diambil usai pihaknya menerima salinan resmi dari PN Jakpus terkait putusan perkara tersebut terlebih dahulu. Kendati demikian, dia menyebut KPU sudah membaca substansi dari putusan yang diterbitkan PN Jakpus.

Dia menyampaikan bahwa dalam amar putusan perkata itu, PN Jakpus terkesan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 atau menyetop tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Menurutnya, jika benar demikian adanya, KPU dipastikan mengambil sikap mengajukan banding.

"Bila memang demikian halnya, kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan Pengadilan Negeri jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).

Dengan demikian, ujarnya apabila KPU sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum yakni banding. Barulah dapat ditegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut dia, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 termaktub dalam bentuk dan produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Putusan PN Jakpus dalam perkara ini, kata dia tidak menyasar Peraturan KPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.