Sukses

15 Februari 2023, Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan pada 15 Februari 2023.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan pada 15 Februari 2023.

Adapun ini disampaikan majelis hakim usai mendengarkan duplik Bharada E yang disampaikan oleh pengacaranya, Ronny Talapessy.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso sempat berkonsultasi dengan hakim anggota sebelum menentukan tanggal tersebut.

"Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari" kata dia di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).

Sebelum menutup sidang, Wahyu meminta terdakwa untuk kembali ditahan hingga jadwal sidang vonis.

Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Richard Eliezer digelar sendiri tanpa empat terdakwa lain dalam kasus ini.

Sebab diketahui, untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis akan jatuh pada 13 Februari 2023. Selanjut, bagi Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sidan vonis akan dilangsungkan pada 14 Februari 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengacara Singgung Peranan Justice Collaborator

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.

Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.

"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Ronny.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.