Sukses

Duplik Richard Eliezer, Pengacara Singgung Peranan Justice Collaborator

Mewakili Richard Eliezer alias Bharda E, Ronny Talapessy langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun.

Liputan6.com, Jakarta Richard Eliezer atau Bharada E menjalani upaya pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh pengacaranya, Ronny Talapessy dalam agenda duplik.

Mewakili Richard, Ronny langsung menanggapi soal tuntutan jaksa terhadap kliennya soal masa hukuman bui selama 12 tahun. Menurut dia, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah salah memberikan hukuman lebih berat dari Putri Candrawathi yang dinilai sebagai akar dari semua insiden yang terjadi di duren tiga dan tidak memperhatikan status justice collaborator yang disandang kliennya sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sesungguhnya telah menunjukkan kekeliruan penutup umum dalam memahami prinsip yang berlaku pada hukum acara pidana," tegas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Ronny menambahkan, apa yang disampaikan penuntut umum tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan mengenai keringanan tuntutan dan hukuman sebagai penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pasal 10A ayat 3 undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban sebagai Lex Superior.

"Pada faktanya terdakwa Richard Eliezer telah memenuhi sejumlah syarat terhadap saksi pelaku yang mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagaimana pasal 28 ayat 2 UU 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban," jelas Ronny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekomendasi LPSK Minta Bharada E Dihukum Ringan

Ronny lalu menyebut soal sejumlah syarat bagi pelaku tindak pidana yang bisa mendapat perlindungan LPSK. Yaitu, suatu tindak pidana tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 2 undang-undang Nomor 31 tahun 2014.

"Sifatnya penting, keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, adanya potensi ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman," jelas Ronny.

Oleh sebab itu, Ronny menegaskan, kliennya telah mendapat surat rekomendasi dari LPSK dan surat tersebut sudah disampaikan kepada majelis untuk mendapat keringanan masa hukuman pidana.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kesaksian-kesaksian sang Justice Collaborator.

"LPSK merekomendasikan agar terdakwa atas perannya sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (bisa) diberikan tuntutan hukuman yang paling ringan di antara pelaku para terdakwa lainnya," Ronny menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.