Sukses

4 Pernyataan Jaksa dalam Sidang Replik Terdakwa Richard Eliezer di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa membacakan replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambung dia.

Kemudian, jaksa menegaskan, tidak terdapat alasan yang menghapus pertanggungjawaban Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menilai, penasihat hukum keliru menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat terhapuskan dengan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata jaksa.

Berikut sederet pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tanggapan jaksa atau replik terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. JPU Tolak Seluruh Pembelaan Richard Eliezer

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata JPU membacakan replik atau tanggapan jaksa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," sambung dia.

Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pleidoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada E, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa.

 

3 dari 5 halaman

2. JPU Sebut Richard Eliezer Harus Tanggung Jawab, Tak Dibenarkan Turuti Ferdy Sambo

Kemudian, JPU menegaskan, tidak terdapat alasan yang menghapus pertanggungjawaban Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menilai, penasihat hukum keliru menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat terhapuskan dengan pertimbangan aspek kesalahan psikologis.

"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata Jaksa.

Jaksa menerangkan, tindakan Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperlihatkan loyalitasnya. Selain itu, Richard Eliezer atau Bharada E tidak dipengaruhi ketakutan atau di bawah kuasa Ferdy Sambo.

"Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ujar dia.

 

4 dari 5 halaman

3. JPU Tegaskan Hukuman Richard Eliezer Tanpa Tendensi Apapun

JPU pun bersikukuh meminta Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap memberikan ganjaran 12 tahun kurungan bui atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan," kata jaksa.

Jaksa menerangkan, tuntutan yang dialamatkan kepada Bharada E telah sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku. Dalam hal ini, merujuk pada dakwaan Richard Eliezer.

"Tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," ujar Jaksa.

Jaksa menerangkan, peran terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai eksekutor atau pelaku yang melepaskan tembakan ke Brigadir J sebanyak 3 kali atau 4 kali.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, kami tim penuntut umum menuntut terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara," ujar Jaksa.

 

5 dari 5 halaman

4. JPU Tegaskan Hukuman Richard Eliezer Juga Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

Jaksa mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan pelbagai aspek dalam membuat surat tuntutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pertama, kejujuran dalam memberikan keterangan sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat.

Kedua, rekomendasi dari LPSK perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama.

Lebih lanjut, Jaksa berpendapat penjelasan Pasal 10 a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, memang menyatakan frasa penjatuhan paling ringan diantara terdakwa lainnya.

Namun demikian, pasal a quo belum mengakomodir di mana saksi pelaku yang bekerja sama juga sebagai pelaku materil mempunyai peran lebih dominan dibandingkan dengan peran para terdakwa lainnya.

Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam.

Jaksa tidak menampik kondisi ini telah menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncakan untuk membunuh korban Yosua dan juga membongkar skenario penggelabuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," jelas jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.