Sukses

Jaksa: Keterangan Richard Eliezer Membuka Kotak Pandora Pembunuhan Brigadir J

Menurut JPU, meski Richard Eliezer dikategorikan sebagai pelaku yang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, namun kejujurannya selama dipersidangan justru memberikan kontribusi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntunt Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer diambil berdasarkan berbagai pertimbangan.

Satu di antaranya yakni kejujuran Richard Eliezer dalam memberikan keterangan selama persidangan. Sehingga, kasus pembunuhan Brigadir J bisa terungkap.

Hal ini disampaikan JPU saat sidang pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, hingga terungkapnya pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)," kata JPU

Menurut JPU, meski Richard Eliezer dikategorikan sebagai pelaku yang bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, namun kejujurannya selama persidangan justru memberikan kontribusi.

"Keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan juga membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama Ferdy Sambo," ujar JPU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong dengan massa penangkapan," kata JPU saat membaca tuntutan dalam persidangan, Rabu (18/1/2023).

Sementara, untuk Putri, JPU memutuskan menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.