Sukses

Jangan Panik! Polisi Persilakan Korban ETLE Salah Alamat Melapor, Guna Stop Proses Tilang

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan bagi mereka yang mendapat surat salat alamat atau tidak sesuai dengan isi yang dituduhkan bisa menyampaikan bantahan untuk menggugurkan proses tilang.

Liputan6.com, Jakarta - Proses tilang menggunakan sistim electronic traffic law enforcement (ETLE), ternyata menuai protes publik. Fakta di lapangan, kerap ditemukan surat tilang pelanggaran lalu lintas yang salah alamat. Secara umum, modus digunakan adalah pemalsuan plat dengan jenis mobil yang sama.

Menjawab hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra meminta publik jangan panik. Dia menjelaskan, mereka yang mendapat surat tilang salat alamat atau tidak sesuai dengan isi yang dituduhkan bisa menyampaikan bantahan untuk menggugurkan proses tilang.

“Konfirmasi ke posko etle dengan membawa kendaraannya. Nanti akan di lakukan pengecekan langsung,” kata Jhoni kepada Liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat (30/12/2022).

Jhoni melanjutkan, anggota kepolisian nantinya akan melakukan konfirmasi baik dengan kendaraan dan waktu kejadian apakah memiliki kesesuaian. Bila diyakini berbeda, maka dapat dipastikan proses tilang dihentikan terhadap kendaraan terkait.

“Diperika terhadap ciri dari kendaraan dan apabila benar bukan kendaraannya maka tilang nya dihentikan,” jelas Jhoni.

Diberitakan sebelumnya, insiden tilang salah alamat baru saja dialami oleh seorang Youtuber Otomotif, Dandy (30) yang mengaku mendapat surat tilang elektronik, atas pelanggaran yang tidak dilakukannya.

Berdasar informasi di dalam surat tersebut, Ia menduga plat mobilnya telah dipalsukan dengan oleh seseorang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

“Tanggal 29 Desember 2022, saya mendapat surat tilang elektronik yang ditujukan kepada mobil saya. Namun hal itu janggal karena berdasarkan informasi tempat dan waktu pelanggaran, saya dan mobil tersebut tidak berada di titik kamera ETLE. Hanya plat nomer, model dan warna mobil saja yang sama,” kata Dandy kepada Liputan6.com, Kamis 29 Desember 2022 malam.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Diduga Plat Mobil Dipalsukan

Dandy menjelaskan, saat itu dirinya dan keluarga tengah membawa mobil ke Bandung. Selain itu, pada rekaman waktu pelanggaran, pukul 4 dini hari, mobil tengah terparkir di hotel dan bukan di kawasan Karet Jakarta seperti dituduhkan.

“Saya bisa membuktikan bahwa sedang tidak berada di lokasi seperti dalam surat tilang tersebut. Bukti foto dan video ada di jejak digital Instagram saya,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, pria berdomisili di Jakarta Timur ini memastikan plat nomornya telah dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Lebih detail lagi, banyak ketidakcocokan mulai dari tipe mobil dan postur pengemudi yang berbeda dengan perawakannya.

“Mobil saya ada stiker Halim di kaca depan, jenisnya juga beta tanpa spoiler, beda dengan foto di ELTE. Paling mencolok juga pengemudi yang berbadan kecil dan tidak berjenggot, saya badannya besar juha berewokan,” kata Dandy.

3 dari 3 halaman

Berharap Dapat Diselesaikan Pihak Berwajib

Dia berharap, tilang salah alamat ini dapat diselesaikan pihak berwajib dengan prosedur yang tepat. Selain itu, pihak diduga pemalsu plat nomor mobilnya bisa ditindak sesuai jalur hukum,

“Jangan sampai insiden ini terulang dan menimpa orang lain yang tidak bersalah atas tindakan seorang pelanggar lalu lintas yang memalsukan nomor polisi,” Pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.