Sukses

Ketua KPU Ungkap Alasan Tetap Pakai Kotak Suara Ini untuk Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali menyinggung soal kardus yang digunakan sebagai kotak suara di Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali menyinggung soal kardus yang digunakan sebagai kotak suara di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan saat berpidato pada catatan akhir tahun KPU tahun 2022.

"Ini yang sering jadi perbincangan di publik, mohon maaf ya yang sering dipakai di publik istilahnya kotak kardus itu, (padahal sebenarnya) karton dupleks kedap air," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dia menjelaskan, KPU memiliki pertimbangan anggaran menjadi hal mendasar mengapa tetap menggunakan benda bermaterial dupleks untuk Pemilu 2024. Sebab, bila diganti dengan kotak bermaterial alumunium maka akan ada biaya yang lebih besar untuk mengelolanya.

"Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara, barang milik negara (BMN). Jadi seperti kursi yang bapak-ibu duduki ini ada stikernya nomor aset dan dengan begitu mengelolanya menjadi berat bagi KPU karena tidak selalu tersedia anggaran tiap tahun yg memadai untuk menempatkan kotak-kotak suara ini," urai Hasyim.

Dia juga mengaku sedih, bila harus menemukan kotak suara bermaterial alumunium yang berakhir di pasar loak. Pihaknya tidak memiliki kuasa lebih karena secara kepemilikan merupakan aset negara.

"Yang paling sedih itu kalau kita ketemu di Pasar Loak ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tak bisa ngapa-ngapain. Mau diambil juga bukan punya kita," kata Hasyim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nilai Tinggi

Hasyim mengakui, penggunaan kotak aluminum memang menggoda, nilainya yang tinggi mendorong orang menguasai tanpa hak dan menjualnya secara sembarang.

Meski begitu, kotak berbahan dupleks dipastikan jaminan tahan air. Hal itu sudah terbukti sejak Pemilu 2019. Selain itu, penggunaan kotak dupleks statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara tetapi barang habis pakai.

"Setelah pemilu dan coblosan selesai, komplain atau sengketa selesai, pejabat terpilih sudah dilantik, setelah dipilah-pilih arsip untuk didokumentasikan kemudian dihapus dengan cara lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara," urai Hasyim.

"Itu diantara pilihan kenapa kita ganti kotak suara dari aluminium jadi karton dupleks," Hasyim menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.