Sukses

KPU Akan Gunakan Kotak Suara Berbahan Kardus di Pemilu 2024

Usai Pemilu 2024, KPU akan melelang kardus kotak suara tersebut. Dan nanti hasilnya akan disetorkan ke kas negara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal kembali menggunakan kotak suara berbahan kardus pada Pemilu 2024. Namun, dari spesifikasi barang akan lebih diperkokoh sehingga kotak suara tak mudah rusak.

"Iya kami mempertimbangkan menempuh kebijakan kotak suara yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berbahan karton duplexs kedap air seperti di Pemilu 2019. Namun dari spesifikasi barangnya besok akan kami perkuat, sehingga lebih kokoh dan tidak mudah rusak," kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Sudrajat menjelaskan, penggunaan kardus untuk kotak suara juga berkaitan dengan efesiensi anggaran Pemilu 2024. Selain itu, faktor KPU kembali menggunakan kardus karena keterbatasan tempat penyimpanan

"Hal tersebut karena pertiimbangan efesiensi anggaran, keterbatasan tempat gudang penyimpanan," ujarnya.

Usai Pemilu 2024, kata Sudrajat, KPU akan melelang kardus kotak suara tersebut. Dan nanti hasilnya akan disetorkan ke kas negara.

"Kotak dan bilik setelah pemilu selesai akan kami lelang dan hasilnya kamisetorkan kepada kas negara," imbuh Sudrajat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPU Segera Terbitkan Aturan Teknis Sosialisasi untuk Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menerbitkan regulasi teknis untuk mengatur sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye.

"Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu," ujar Komisioner KPU Idham Holik tim teknis KPU. D

Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait," jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi. Namun, sosialisasi tersebut ada beberapa aturan yang harus ditaati, karena belum memasuki tahapan kampanye.

 

 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.