Sukses

Prabowo dan Komisi I DPR Sepakati RUU Kerja Sama Pertahanan RI dengan Singapura dan Fiji

Menhan Prabowo Subianto bersama Komisi I DPR RI menyetujui dan menyepakati dua RUU Tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan, antara Republik Indonesia-Singapura dan Republik Indonesia-Republik Fiji.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Komisi I DPR RI menyetujui dan menyepakati dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan, pertama antara Republik Indonesia-Singapura dan Republik Indonesia-Republik Fiji.

“Pengesahan perjanjian kedua RUU tentang kerja sama pertahanan memiliki nilai strategis, karena selain untuk memperkuat hubungan bilateral dengan kedua negara (Singapura dan Fiji) juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan serta berimplikasi positif pada aspek politik,” ujar Prabowo dalam keterangan pers diterima, Senin (28/11/2022).

Prabowo menyampaikan, sembilan fraksi di DPR telah menyetujui RUU itu untuk dibahas ke Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi Undang Undang.

Dia menyebut, kesepakatan dan persetujuan RUU tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI - Menhan RI yang digelar secara tertutup.

“Agenda Rapat ini terdiri dari sesi pembahasan, sesi pengambilan keputusan dan diakhiri dengan penandatanganan naskah RUU dan penjelasan,” jelas Prabowo.

Sebagai informasi, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II. Prabowo sebdiri didampingi Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M. Herindra bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dirjen PUU Kemenkumham, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, dan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dasar Pelaksanaan Kerja Sama Pertahanan

Kementerian Luar Negeri mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, salah satu syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan adalah harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang (UU).

Untuk itu, kedua RUU yang nantinya disahkan menjadi UU akan menjadi dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama dalam bidang pertahanan antara Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura serta Fiji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.