Sukses

Rumah Disambangi Terduga Preman, Ketum Partai Republik Satu Minta Tolong ke Kapolri

Rumah milik Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di bilangan Lebak Bulus, Jakarta beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah milik Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di bilangan Lebak Bulus, Jakarta beberapa waktu lalu. Usai eksekusi terjadi, kini Hasnaeni mengaku butuh pertolongan sebab terdapat sekolompok orang tidak dikenal diduga preman yang menyambanginya.

"Rumah saya dikuasai. Rumah saya dikepung. Saya minta tolong, keadilan sebesar-besarnya buat saya," kata Hasnaeni dalam video yang viral di media sosial, Selasa (20/9/2022).

Perempuan yang sempat viral dengan sebutan ‘wanita emas’ ini lalu meminta perhatian sejumlah pihak guna membantunya mengatasi persoalan ini, mulai dari Kapolri hingga Presiden Jokowi. Sebab, tidak hanya dia yang merasa terancam tapi sejumlah keluarganya yang bahkan masih kecil juga merasakan hal senada.

"Setneg, Pak Presiden Jokowi, Pak Kapolri Sigit saya merasa terancam. Saya membutuhkan bantuan, Saya depresi berat gara-gara ini, tolong saya," minta dia. 

Hasnaeni sendiri sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait insiden penyitaan rumahnya yang viral di media sosial. Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4748/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 September 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sebab Musabab Rumah Disita

Persoalan penyitaan bermula saat Hasnaeni meminjam uang kepada sebuah perusahaan pada 2015. Saat itu, ia meminjam uang hingga puluhan miliar rupiah.

Hasnaeni mengatakan, dalam proses peminjaman ini, kedua pihak menyepakati sistem Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Hasnaeni pun menjaminkan sertifikat rumahnya sebagai agunan kepada PT tersebut.

Namun Hasnaeni mengklaim, PT tersebut secara sepihak mengubah PPJB itu menjadi AJB (Akta Jual Beli). Padahal, menurut Hasnaeni, tak pernah ada perjanjian perihal akta jual beli sertifikat rumahnya seperti yang terjadi saat ini.

"Saya tidak paham tiba-tiba dibuatkan akta jual beli. Akta jual beli ini kita proses ke Bareskrim sejak tahun 2016 tapi sampai hari ini tuh belum ada penyelesaian. Terus saya merasa saya tidak pernah tanda tangani akta jual beli itu," jelas Hasnaeni.

Hasnaeni pun heran rumahnya disita oleh pengadilan. Padahal, dirinya menyatakan tak pernah dipanggil Pengadilan Negeri untuk menghadiri persidangan.

"Saya ini belum pernah merasa dipanggil oleh PN untuk sidang dengan pihak mereka. Kok tiba-tiba saya dipanggil sidang keputusan untuk eksekusi?," heran Hasnaeni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.