Sukses

Kata KPK Terkait Permintaan Perwakilan Gereja Hentikan Kasus Bupati Mimika

KPK angkat bicara soal permintaan perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua agar lembaga antirasuah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal permintaan perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua agar lembaga antirasuah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

KPK memastikan, pengusutan kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng ini sudah sesuai prosedur.

"Penyidikan perkara tersebut kami lakukan tentu karena telah adanya bukti permulaan yang kuat sebagaimana ketentuan hukum," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (18/9/2022).

Ali mengatakan, proses hukum terhadap Eltinus Omaleng dilakukan pihak lembaga antirasuah lantaran adanya keresahan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Eltinus Omaleng.

Apalagi, lanjut dia, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Eltinus Omaleng kandas di PN Jakarta Selatan. Dengan begitu membuktikan penanganan kasus ini oleh KPK sesuai dengan KUHP.

"Murni penegakan hukum yang diawali dengan adanya laporan masyarakat kepada KPK. Kami pastikan, penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional. Tiap prosedur hukum kami lalui bahkan telah diuji pada pra peradilan di PN Jakarta Selatan," kata Ali.

Ali memastikan menolak permintaan perwakilan Gereja Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua yang menginginkan Eltinus dibebaskan. Pasalnya, KPK sudah memiliki bukti kuat dugaan rasuah oleh Eltinus Omaleng.

"Sehingga kami akan selesaikan tuntas dan segera membawanya ke pengadilan untuk diuji di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta Kasus Dihentikan

Sebelumnya, perwakilan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua menyambangi Gedung KPK pada Jumat, 16 September 2022. Mereka meminta lembaga antirasuah menghentikan proses hukum terhadap Eltinus Omaleng.

Ketua Sinode Gereja Kingmi Papua Tilas Mom menilai pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat di Papua.

"Kami meminta dengan hormat pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya kriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," ujar Tilas.

Menurut Tilas, Eltinus sebagai kepala daerah memiliki semangat kuat membangun gereja di tanah Papua untuk masyarakat sekitar. Bahkan, Tilas menyebut Eltinus rela memberikan tanah keluarga untuk pembangunan gereja.

"Bapak Eltinus telah berjuang lama memperjuangkan pembangunan gereja ini. Dengan keringat sendiri, tanah milik keluarganya, ia telah hibahkan dan menyumbangkan dana awal pembangunan," kata Tilas.

 

3 dari 4 halaman

Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Kamis (8/9/2022). Eltinus ditahan setelah sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di Jayapura pada Rabu, 7 September 2022 kemarin.

Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua. Selain Eltinus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, perbuatan Eltinus diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp21,6 miliar. Dalam korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 ini, Eltinus juga menerima duit hingga Rp4,4 miliar.

Firli menjelaskan, kasus ini bermula pada 2013 saat Eltinus ingin membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Kemudian pada 2014 Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan memberikan dana hibah ke Yayasan Waartsing untuk pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (8/9/2022).

 

4 dari 4 halaman

Bagi-Bagi Fee

Firli mengatakan, saat itu Eltinus masih menjadi komisaris PT NKJ yang kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Untuk mempercepat proses pembangunan, pada 2015 Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

"EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen," kata Firli.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy (MS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

"Eo juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar," kata Firli.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

"Hal ini diketahui oleh EO," kata Firli.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana EO masih tetap menjabat sebagai komisarisnya. Dalam perjalanannya, kemajuan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar. Dari proyek, ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.