Sukses

Geledah Lima Fakultas di Unila, KPK Temukan Bukti Baru Dugaan Suap Rektor

KPK kembali menemukan bukti baru terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila, Karomani. Bukti baru itu didapat setelah KPK menggeledah 5 fakultas di Unila.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima fakultas di Universitas Negeri Lampung (Unila). Lima fakultas itu yakni, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (MIPA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), dan Fakultas Pertanian.

"Rabu (14/9) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila yaitu kampus Fakultas MIPA, FISIP, FEB, dan Pertanian," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).

Ali mengatakan, dari lima fakultas itu tim penyidik menemukan bukti baru dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila yang menjerat Rektor Karomani. Alat bukti itu nantinya akan disita dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

"Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik. Berikutnya akan dianalisis dan segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah beberapa lokasi terkait kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Negeri Lampung (Unila) tahun akademik 2022.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen yang berisi daftar donatur hingga bukti transfer.

"Selasa (13/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Lokasi pertama yang digeledah tim penyidik yakni Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin, Pagar Alam, Lampung. Dari lokasi itu tim penyidik menemukan dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik (BBE).

Lokasi kedua yakni Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) di Jalan Rajabasaraya I Lampung. Di tempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur.

Terakhir yakni sebuah rumah Rumah di Jalan Nusantara GG Cemara no 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung, Lampung Selatan. Dari dua lokasi ini ditemukan dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT).

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun akademik 2022.

Selain Karomani, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak wasta atau terduga penyuap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Karomani memasang tarif hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Minggu (21/8/2022).

Ghufron menjelaskan, Karomani yang menjabat sebagai rektor Unila periode 2020-2024, memiliki kewenangan melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

 

3 dari 4 halaman

Peran Rektor Unila di Penerimaan Mahasiswa Baru

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. Dia memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Ketua Senat Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.

Menururt Ghufron, setiap orang tua yang ingin anaknya dinyatakan lulus harus menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

"Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, Karomani diduga memerintahkan Mualimin, selaku dosen Unila untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Andi Desfiandi, sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

"Mualimin selanjutnya atas perintah Karomani mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari Andi Desfiandi di salah satu tempat di Lampung," ucap Ghufron.

 

4 dari 4 halaman

Total Uang Suap Diduga Capai Rp4,4 Miliar

Menurut Ghufron, seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri yang telah dialih bentuk ke dalam bentuk tabungan, deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," kata Ghufron.

Sebagai penerima, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.