Sukses

KPK: Praperadilan Tak Hentikan Kasus Ketum HIPMI Mardani Maming

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan terhadap Mardani Maming.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketum HIPMI itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ajukan Praperadilan

Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Menurut dia, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022.

"Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.

Sedianya sidang praperadilan tersebut digelar hari ini, Selasa (12/72022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menunda persidangan lantaran masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

"Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

3 dari 3 halaman

Pengacara Tegaskan Perkara Kliennya Perkara Bisnis

Kuasa Hukum Maming H. Mardani, Bambang Widjojanto menjelaskan duduk perkara yang disangkakan pada kliennya oleh KPK hingga ditetapkan tersangka dan pencekalan ke luar negeri. Menurut BW,  perkara yang membelit kliennya adalah perkara bisnis.

"Ini isunya sebenernya transaksi bisnis. Menurut hemat kami, dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis. Transaksi bisnis, under line-nya itu bisnis. Tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi, kalau yang dipakai Pasalnya 12A, 12B, dan pasal 11. Lah itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu," katanya BW, Selasa (12/7/2022).

Dia menjelaskan, perkara itu menjadi menarik lantaran tuduhan korupsi yang disematkan pada soal bisnis to bisnis. Terkait anggapan bahwa perkara korupsi yang menjerat pengusaha asal Kalimantan Selatan terjadi saat ia menjabat Bupati, BW, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa tuduhan awal terhadap kliennya adalah soal pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

"Karena yang menjadi dasar itu, under linenya itu soal IUP, soal IUP. Izin Usaha Pertambangan. Saya punya deretan argumen di situ, cuma saya enggak mau mengadili KPK di ruang media seperti ini. Kita bertarung gagasannya itu di ruang pengadilan, pada saatnya nanti akan kami kemukakan," ujar BW yang mengaku ditunjuk oleh PBNU sebagai kuasa hukum bagi Mardani.

Dia menambahkan, saat ini, Indonesia tengah berupaya bangkit dari keterpurukan ekonomi setelah dihantam badai Pandemi COVID-19. Di sisi lain, muncul kesan kriminalisasi terhadap kliennya pada saat yang bersangkutan berupaya membantu pemerintah memulihkan perekonomian melalui jaringan organisasi pengusaha yang dia pimpin.

"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?," ungkapnya.

Perluasan investasi dan upaya menjaga pertumbuhan ekonomi itu merupakan fokus pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Karenanya, saat upaya itu disambut kalangan pengusaha dengan menggerakan jejaring bisnisnya, tidak boleh terjadi upaya kriminalisasi.

"Hari ini kami melihat itu, tentu nanti harus dipertukarkan pendapatnya ya, kita tidak mau kita seolah paling benar, mari kita uji itu, dan yang menarik gini, forum praperadilan instrumen check and balance dari proses penyidikan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.