Sukses

BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Kuku Mulut

Isi keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan. Satu di antaranya menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/7/2022) dilansir Antara.

Adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut ada enam poin yang ditetapkan.

Pertama, yakni menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua, Penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga adalah penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang kelima adalah segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kasus Aktif PMK Tersebar di 246 Kota

Saat Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak ditetapkan, angka penularan PMK per Jumat, 1 Juli sekitar pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi. Hal ini berdasarkan data dari iSIKHNAS Kementerian Pertanian.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, telah melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. Ratusan hewan ternak telah berhasil divaksinasi untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, Kota Depok berusaha melakukan pencegahan PMK kepada hewan ternak. Usai mendapatkan vaksinasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DKP3 Kota Depok langsung memberikan vaksinasi kepada hewan ternak.

"Sebanyak 492 hewan ternak telah disuntikkan vaksin pencegahan PMK," ujar Widyati kepada Liputan6.com, Jumat, 1 Juli 2022. 

Widyati mengungkapkan hewan ternak yang diberikan vaksin yaitu satu ekor kerbau, 201 sapi perah, dan 290 sapi potong. Pemberian vaksin didahulukan untuk hewan ternak khususnya berkuku dua karena dinilai rentan tertular PMK.  

"Kita dahulukan untuk hewan ternak yang rentan dan berpotensi terkena PMK," ungkap Widyati.

3 dari 3 halaman

Rentan Terhadap Hewan

Widyati menuturkan, PMK merupakan penyakit yang berasal dari virus bersifat akut. Penyakit tersebut rentan menularkan kepada hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan babi.

"Jadi sangat rentan terhadap hewan ternak dan kami telah berusaha untuk melakukan pencegahan,” tutur Widyati.

Widyati menambahkan, berdasarkan keterangan dari Kementerian Pertanian, terdapat wilayah yang menjadi wabah PMK yakni Aceh dan Jawa Timur.

"Sedangkan Kota Depok masuk dalam daerah tertular," pungkas Widyati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.