Sukses

Hari Antinarkotika Internasional, Polri Kembali Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkoba

Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar berharap hari anti narkotika ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali tentang bahaya narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2022 jatuh pada hari ini, Minggu (26/6/2022). Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar berharap hari anti narkotika ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali tentang bahaya narkoba.

"Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada hari ini, saya ingin mengimbau kepada seluruh anak bangsa untuk menjauhi penyalahgunaan Narkoba," kata Krisno kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (26/6/2022).

Dia pun mengajak seluruh generasi muda untuk terus meningkatkan kemampuan diri dan mengukir prestasi di pelbagai bidang. 

"Demi mewujudkan sumber daya manusia berkualitas di era Indonesia emas 2045," ujar Krisno.

Narkoba adalah zat buatan ataupun alami yang memberikan efek halusinasi dan menyebabkan kecanduan. Oleh karena itu, zat ini tidak boleh digunakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Walaupun begitu, zat ini juga memiliki manfaat tertentu yaitu sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Zat ini biasanya digunakan untuk keperluan medis, seperti melancarkan proses operasi. Namun, jika disalahgunakan efeknya sangatlah fatal.

Oleh karena itu, narkoba tidak boleh digunakan sembarangan. Pasalnya, jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan. Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berbagai Pengertian Narkoba

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), apa itu narkoba adalah akronim dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Departemen Kesehatan Republik Indonesia menyebutkan istilah tersebut sebagai Napza, yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Napza memiliki kepanjangan yakni narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan zat adiktif.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1, apa itu narkoba yaitu zat buatan ataupun berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Walaupun dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya. Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.

 

3 dari 3 halaman

Golongan Narkotika

Mengutip BNN Republik Indonesia, berikut beberapa golongan narkotika:

Narkotika Golongan I

Golongan narkotika ini hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Heroin, Kokain, Daun Kokain, Opium, Ganja, Jicing, Katinon, MDMDA/Ekstasi, dan lebih dari 65 macam jenis lainnya.

Narkotika Golongan II

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan, namun digunakan sebagai pilihan terakhir. Selain itu, dapat digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon.

Narkotika Golongan III

Golongan narkotika ini berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Contoh: Kodein, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikokodina, Polkodina, Propiram, dan ada tiga belas macam termasuk beberapa campuran lainnya.

Narkotika Sintesis

Jenis-jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan di Indonesia berikutnya adalah jenis-jenis narkoba sintetis. Jenis narkoba sintetis dibuat melalui tahapan dan proses pengolahan yang rumit.

Pada jenis-jenis narkoba golongan ini, banyak para ahli dan bidang kedokteran yang memanfaatkan untuk keperluan pengobatan ataupun penelitian. Jenis-jenis narkoba yang bersifat sintetis antara lain adalah Amfetamin dan Deksamfetamin

Narkotika Semi Sintesis

Dilansir dari laman bnn.go.id, pengolahan narkoba jenis semi sintetis merupakan pengolahan narkoba yang menggunakan bahan utama berupa narkotika alami.

Selanjutnya diisolasi dengan cara diekstraksi atau memakai proses lain. Beberapa jenis-jenis narkoba yang termasuk ke dalam jenis-jenis narkoba semi sintetis adalah Morfin, Heroin, dan Kodein.

Narkotika Jenis Alami

Ganja dan Koka menjadi contoh dari Narkotika yang bersifat alami dan langsung bisa digunakan melalui proses sederhana. Karena kandungannya yang masih kuat, zat tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan obat. Bahaya narkoba ini sangat tinggi dan bisa menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan. Salah satu akibat fatalnya adalah kematian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.