Sukses

BNN Musnahkan 308.445,02 Gram Sabu dan 29.482 Butir Happy Five

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir happy five pada Kamis (9/6/2022).

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir happy five pada Kamis (9/6/2022). Narkoba ini merupakan barang bukti atas kasus temuan BNN selama tiga bulan, terhitung dari Maret 2022 sampai Mei 2022.

Selama periode itu, setidaknya ada enam kasus yang berhasil diungkap. Sebanyak 13 tersangka pun ditangkap.

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, pemusnahan barang bukti diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

"Ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2022).

Berikut rincian lima kasus terkait peredaran narkoba yang berhasil diungkap BNN RI:

Kasus Pertama

Ungkap kasus dilakukan petugas di perairan IDI–Aceh Timur pada pukul 02.26 WIB, Minggu 13 Maret 2022. Empat pelaku berinisial DA, KK, ZF, dan A ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 203.998 gram. Pelaku DA, KK, dan ZF diamankan petugas saat sedang mengangkut narkotika menggunakan kapal sementara pelaku ZF ditangkap di rumahnya di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Kec IDI Rayeuk, Kab Aceh Timur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasus Kedua dan Ketiga

Kasus Kedua

Pada kasus kedua, petugas menyita 51.971 gram dari tangan seorang pria berinisial RH alias Rahmat. Pelaku dan barang bukti diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kp Bireuen MNS Reuleut, Kec Kota Juang, Kab Bireuen, Aceh sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa 15 Maret 2022. RH mengaku diperintah oleh seseorang bernama BOY yang masih DPO alias buron.

Kasus Ketiga

Seorang pria berinisial ET ditangkap petugas setelah kedapatan membawa 1.075,5 gram narkotika jenis sabu di tasnya. Ia ditangkap saat sedang melintas di Jalan Teluk Gong Raya, Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, pukul 14.58 WIB pada Minggu, 20 April 2022.

 

3 dari 4 halaman

Kasus Keempat dan Kelima

Kasus Keempat

Sebanyak 300,26 gram sabu siap edar disita petugas dari tangan tiga orang pria berinisial DA, DN, dan LW, Senin 21 Maret 2022. Pelaku DA als Acoy ditangkap petugas di Jalan Pantai Indah Selatan Kel Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti +100,5 gram sabu. Sementara pelaku DN als Kubil yang merupakan rekan DA dalam mengedarkan sabu diamankan di Kp. Gunung, Gg. Betawi Jalan Jombang Raya, Ciputat, Tangerang Selatan. Keduanya diketahui diperintah oleh LW als Conge yang akhirnya juga berhasil ditangkap petugas di Kp. Gebang Desa Kaliasin, Kec. Sukamulya, Tangerang. Saat menangkap LW als Conge petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat +201,5 gram.

Kasus Kelima

Pengungkapan pada kasus kelima terjadi di Wilayah Medan, Sumatera Utara, Minggu (10/4). Dua pelaku berinisial S alias Tulang dan WI alias Ibrahim dibekuk oleh petugas di dua lokasi berbeda pada hari Minggu 10 April 2022.

4 dari 4 halaman

Kasus Keenam

Pelaku S alias Tulang diamankan bersama dengan barang bukti sabu seberat +43.077,6 gram dan happy five sebanyak 29.482 butir di GG. Juntak Kel. Sei Sikambing, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara. Sementara sang pemiliki barang bukti narkotika ditangkap di perumahan Pinang Baris Permai No.15 Jalan TB.Simatupang Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara.

Kasus Keenam

Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal Bireuun, Aceh, yang akan dikirim ke Palembang, Kamis (19/5). Sabu sebanyak +8000 gram yang disembunyikan pelaku H dan PS di dalam spakboart roda belakang berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan. Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 19.10 WIB saat kedua pelaku melintas di Jalan Bima Sakti Betung, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan. Adapun pria berinisial US yang merupakan pengendali kedua pelaku H dan PS saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.