Sukses

Wasekjen PBNU Bicara Kasus Izin Tambang yang Menyeret Mardani Maming

Wasekjen Bidang Hukum PBNU, Abdul Qodir, menyampaikan pihaknya terus memantau persidangan kasus korupsi tambang yang menyeret nama Bendahara Umum Mardani Maming di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Wasekjen Bidang Hukum PBNU, Abdul Qodir, menyampaikan pihaknya terus memantau persidangan kasus korupsi tambang yang menyeret nama Bendahara Umum Mardani Maming di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Menurutnya, fakta di persidangan terakhir yang mana terdakwa (Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo) menyatakan Mardani tidak menerima dana gratifikasi telah memberi fakta terang benderang terkait kasus ini.

“Keterangan terdakwa yang menyatakan tidak ada aliran dana kepada Mardani dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus gratifikasi, adalah fakta persidangan yang amat penting dan sudah selayaknya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dan untuk menghilangkan persangkaan tanpa dasar kepada Mardani Maming," jelas Abdul Qodir dalam keterangannya.

Dengan demikian, menurut Abdul Qodir, gelagat untuk mengkriminalisasi Mardani Maming telah gagal dengan adanya fakta tersebut. “Plot kriminalisasi pada Mardani gagal dengan sendirinya oleh fakta-fakta di persidangan,” tegasnya.

Menurut Abdul Qodir, PBNU pun telah memiliki sejumlah catatan terkait persidangan Mardani, utamanya telah mengikuti aturan yang berlaku.

“Dari hasil pantauan persidangan, ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, Mardani Maming telah menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dengan menghadiri dan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Kedua, tidak ada fakta persidangan yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang mengaitkan Mardani dengan tindak pidana gratifikasi,” tegas Abdul Qodir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Taruh Perhatian

Ia menegaskan, PBNU sejak awal telah menaruh perhatian pada kasus ini karena menangkap adanya gelagat yang tidak baik seperti hendak mengkriminalisasi Mardani.

“Kami terus memantau media massa serta media sosial, karena sejak semula menangkap adanya gelagat kurang baik yang bertujuan tidak hanya hendak mengkriminalisasi Mardani, tapi juga bertendensi mendiskreditkan muruah jam'iyah Nahdlatul Ulama."

Qodir menjelaskan lebih lanjut, pengadilan harus secara seksama melihat kasus ini dan memutuskan dengan pertimbangan yang benar-benar sesuai fakta persidangan.

"PBNU memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali, dan untuk itu kami akan terus mengamati kondisi penegakan hukum di Indonesia dan berupaya memastikan terwujudnya prinsip free, fair, and impartial trial dalam negara hukum Indonesia," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.