Sukses

DPR: Utamakan Vaksin dan Booster Halal Untuk Pemudik

Penggunaan vaksin halal semestinya diutamakan sebagaimana harapan sebagian besar rakyat Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, menegaskan jika Fraksi NasDem menyatakan menolak perpanjangan masa kadaluarsa vaksin yang diambil pemerintah. Sebab perpanjangan masa kadaluarsa vaksin dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat yang menerima vaksinasi Covid-19.

"Kami dari Fraksi NasDem sampai sekarang menolak perpanjangan apapun vaksinnya, karena kami sudah berkonsultasi dengan tim medis, kawan-kawan dokter dan mendapatkan jawaban. Obat saja kalau sudah expired bisa kehilangan manfaatnya dan kedua bisa membahayakan," kata Irma dalam keteranganya, Sabtu (26/3/2022).

Irma menyebut, Panja Vaksin hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan Pemerintah.

Untuk vaksin halal, ia mengingatkan bahwa kondisi saat ini tidak lagi mendesak dan sudah banyak pilihan vaksin. Karenanya penggunaan vaksin halal semestinya diutamakan sebagaimana harapan sebagian besar rakyat Indonesia.

"Kalau kemarin-kemarin masih berbahaya, sehingga kesehatan menjadi penting dibanding soal halal haram. Sekarang kalau kondisinya sudah berubah dari pandemi menjadi endemi, tidak terlalu urgent, harusnya sudah digunakan vaksin halal," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MUI Ajak Masyarakat Pakai Booster Halal

Mengenai diperbolehkannya mudik pada Lebaran 2022 sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pernyataan tersebut. Namun untuk syarat mudik sudah vaksin lengkap dengan mendapatkan booster, MUI mengajak masyarakat menggunakan booster halal.

"Boleh mudik asal booster, boleh booster asal halal," ucap Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Ia menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, terutama pada Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2. Dimana ditegaskan bahwa Negara memberikan jaminan dan perlindungan agar kita mengkonsumsi yang halal, termasuk diantaranya mengenai vaksinasi Covid-19.

"Secara peraturan perundang-undangan dan konstitusi sangat jelas, tegas dan gamblang, apalagi kalau kita merujuk ke Alquran," kata Amirsyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.