Sukses

KPK Setor Uang Rp3,8 Miliar dari Mantan Pejabat Waskita Karya ke Negara

KPK menyetorkan uang denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman, mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya ke kas negara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman, yang merupakan mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya ke kas negara.

Setoran ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. Penyetoran dilakukan Jaksa Eksekusi Andry Prihandono.

"Jaksa Eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/3/2022).

Dia menjelaskan, dalam proses penagihan kewajiban ini, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 ini berkomitmen untuk membayar kewajiban bayarnya dengan cara dicicil. Banyak jumlah cicilan yang dilakukan adalah 11 kali.

"Pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," jelas Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vonis Penjara

Fathor Rachman divonis penjara selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia terlibat korupsi proyek 41 kontrak proyek fiktif di Waskita Karya saat menjabat sebagai Kepala Divisi PT Waskita Karya.

Akibat perbuatannya, negara dibuat merugi hingga Rp 202,296 miliar.

 

3 dari 3 halaman

Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.