Sukses

Polisi Sudah Periksa 5 Saksi Ahli Agama Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean

Total sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa terkait kasus Ferdinand Hutahaean.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun ahli, terkait kasus dugaan penistaan agama, mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika sampai saat ini penyidik telah memeriksa total 15 saksi, dimana ada lima diantaranya saksi yang diperiksa hari ini.

"Agenda hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi. Saksi ahli. Dan sedang proses sehingga dengan diperiksanya 5, sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari 5 saksi dan 10 saksi ahli," ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat (7/1).

Adapun, Ramadhan mengatakan kelima saksi yang diperiksa, adalah ahli yang berasal dari berbagai agama. 

"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Buddha," sebutnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Penyidikan Secara Teliti

Kemudian, Ramadhan memastikan terkait proses penyidikan pihaknya akan melakukan secara secara teliti dan profesional. Ferdinand Hutahaean sendiri akan diperiksa di Bareskrim Polri Senin (10/1) lusa depan.

"Tentu ini kita lakukan secara teliti dan profesional. Untuk itu, kita tunggu teman-teman penanganan yang dilakukan penyidik Direktorat Siber. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tentunya menunggu hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi," imbuh Ramadhan.

Adapun dalam kasus ini, penyidik dari hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan, meski belum menetapkan seorang tersangka.

"Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga 6 Januari 2022 siang tadi penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP," kata Ahmad.

Diketahui, kasus yang menyeret Ferdinand buntut dari cuitannya di akun Twitter pribadinya yang dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Dimana cuitannya tersebut diduga mengandung muatan permusuhan, yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

Alhasil, Ferdinand dilaporkan dan diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.