Sukses

Alasan Hakim Vonis Bebas Valencya Dalam Kasus Marahi Suami karena Mabuk

Valencya atau Nengsy Lim, istri yang didakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena memarahi suaminya yang kerap mabuk akhirnya bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Valencya atau Nengsy Lim, istri yang didakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena memarahi suaminya yang kerap mabuk akhirnya bebas. Vonis bebas ini diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, (2/12/2021).

Hakim menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT secara psikis sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang.

Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan, pihaknya memutuskan Valencya harus bebas.

Selain itu, hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.

Dengan demikian, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Selain itu, hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya harus dipulihkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Valencya alias Nengsy Lim (45) dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya yang kerap mabuk-mabukan.

Jaksa menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021) lalu.

JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa Valencya terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.

Valencya pun meluapkan emosinya dan merasa keberatan atas tuntutan tersebut. Dia merasa ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus tersebut.

"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan, saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," katanya di persidangan saat memberikan tanggapan atas tuntutan JPU.

Dikutip dari Merdeka.com, kasus yang dialami Valencya merupakan rentetan perselisihan terhadap suaminya berinisial CYC. Mulanya pada 2000, keduanya menjalin kasih dan menikah. CYC kala itu masih berstatus Warga Negara Asing (WNA).

Kemudian pindah ke Karawang dan sejak 2005-2016 bersama Valencya membuka toko bangunan. Namun, karena masih berstatus WNA, CYC tak bisa bekerja, dan baru setelah 2016 CYC mendapatkan statusnya sebagai WNI.

Memasuki tahun 2018, konflik rumah tangga mulai terjadi. Sampai pada gugatan cerai yang dilayangkan Valencya terhadap CYC atas dasar penelantaran. Namun, pada tahun yang sama setelah proses mediasi, gugatan itu dicabut.

Pada 2019, Valencya mengaku kembali ditelantarkan sehingga dia kembali menggugat cerai CYC. Namun, gugatan justru dibalas dengan laporan balik oleh CYC atas pemalsuan surat kendaraan.

"Dari gugat cerai September 2019 itulah, suaminya CYC melaporkan V dalam kasus pemalsuan surat kendaraan, dan akhirnya pada 2 Januari 2020 putusan PN Karawang menetapkan gugatan cerai diterima," kata pengacara Valencya, Iwan Kurniawan.

Karena telah dikabulkan gugatan cerainya, CYC pun didenda harus membayar biaya hidup anak-anaknya sebesar Rp13 juta per bulan serta hak asuh sepenuhnya akan diserahkan kepada Valencya. Namun, dibeberkan jika putusan itu tak pernah dipenuhi.

Kasus antara keduanya pun kembali berlanjut pada September 2020. Suami Valencya melaporkan dirinya ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, yang berujung ditetapkannya Valencya sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Kasus ini kemudian viral di media sosial. Bahkan, hingga didengar oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pelaporan ini pun menjadi heboh.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutuskan melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

Pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya yang dijatuhi hukuman 1 tahun akibat memarahi suaminya yang mabuk itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang. Baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, maupun jaksa penuntut umum (P-16 A).

"Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir Antara, Senin (15/11/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.