Sukses

KSP: Komitmen Presiden Jelas, Tidak Boleh Ada Kekerasan Terhadap Perempuan

Jaleswari menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menghapus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam melindungi hak perempuan. Dia menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menghapus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan.

"Komitmen Presiden dan pemerintah Indonesia dalam memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia jelas. Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan dimana pun," kata Jaleswari dalam Rangka Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dikutip dari siaran pers, Jumat (26/11/2021).

"Ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi kita bersama-sama menyuarakan kampanye positif melawan kekerasan terhadap perempuan," sambungnya.

Menurut dia, saat ini perempuan masih menjadi target dari kekerasan yang khas berbasis gender dan relasi kuasa yang timpang. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat terdapat 301.878 kasus kekerasan perempuan sepanjang 2020 hingga Juni 2021.

"Ini menunjukan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus segera ditangani," ujarnya.

Jaleswari mengatakan Indonesia memang mempunyai beberapa instrumen hukum yang menekankan pada upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan. Hanya saja, kata dia, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum komprehensif.

"Untuk dapat memaksimalkan perlindungan terhadap perempuan, diperlukan adanya pembaharuan dan penguatan pada instrumen hukum yang ada saat ini, yang melindungi perempuan dan anak," jelas Jaleswari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Sahkan RUU TPKS

Salah satu upaya pemerintah melakukan terobosan tersebut yakni, dengan mendukung DPR dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Keberadaan UU ini dinilai penting untuk memberikan sanksi hukum bagi berbagai bentuk kekerasan seksual.

"Untuk itu, saat ini Pemerintah bersama dengan DPR sedang menggodok pengesahan RUU TPKS," tuturnya.

Jaleswari berharap kedepannya semua pihak dapat berjuang bersama dan bersinergi mendukung, memastikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan Indonesia.

Dia menilai peringatan Hari Anti kekerasan terhadap perempua bisa dijadikan pintu masuk untuk menerbitkan regulasi yang melindungi perempuan dan anak Indonesia.

"Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai pihak untuk bergerak secara serentak, baik pemerintah pusat maupun daerah, akademisi, praktisi, NGO, media maupun masyarakat secara umum," tegas Jaleswari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.